Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Benarkan Penyidikan Kasus Bupati Kutai Kartanegara

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta.

26 September 2017 | 19.09 WIB

Bupati Kutai Kartanegara Periode 2010-2015, Rita Widyasari Putri Syaukani yang dipasangakn dengan Edi Damansyah dalam pemilihan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil menang mutlak dengan memperoleh suara sebesar 88,76%. kaskus.co.id
Perbesar
Bupati Kutai Kartanegara Periode 2010-2015, Rita Widyasari Putri Syaukani yang dipasangakn dengan Edi Damansyah dalam pemilihan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil menang mutlak dengan memperoleh suara sebesar 88,76%. kaskus.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sejumlah penyidik tengah memeriksa saksi dan menggeledah beberapa tempat di kantor pemerintahan daerah tersebut. "Hanya pengembangan kasus sebelumnya. Saya pastikan tak ada OTT (operasi tangkap tangan)," katanya di sela rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Senin, 26 September 2017.

Sebelumnya, beredar surat koordinasi KPK dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk pelaksanaan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dalam surat tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Rita dan seorang dari pihak swasta, yang diduga menjadi pemenang proyek di daerah tersebut.

Baca: Tim KPK Geledah Kantor Sekretariat Bupati Kukar

"Dalam kasus apa nanti akan dijelaskan lebih lanjut. Tim masih di daerah (Kutai)," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Rita. Namun politikus Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan partainya berkomitmen untuk tegas terhadap kader yang terlibat dalam kasus korupsi. Meski demikian, menurut dia, partainya juga meminta KPK memastikan kesalahan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan kadernya sebelum menetapkan status tersangka atau melakukan operasi tangkap tangan.

"Harus jelas apa saja yang bisa jadi dasar ditangkap. Kami mendukung KPK, tapi harus jelas," ucapnya.

Rita menjadi kepala daerah ketujuh yang menjadi tersangka KPK selama periode 2017. Sebelumnya, enam kepala daerah telah menjadi tersangka lembaga antirasuah tersebut, di antaranya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

FRANCISCO ROSARIANS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus