Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Korupsi TPPI, Bareskrim Ancam Jemput Paksa Raden Priyono

Mabes Polri sudah menetapkan Raden Priyono sebagai tersangka.

13 Agustus 2015 | 12.51 WIB

Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengancam akan menjemput paksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Alasannya, Raden telah dua kali absen dari pemeriksaan dengan berbagai alasan.

"Kami tidak mau main-main. Kalau hari ini tidak hadir juga, kami akan menjemput paksa," kata dia melalui pesan singkat, Kamis, 13 Agustus 2015.

Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan Raden hari ini, pukul 10.00 WIB. Kata Victor, belum ada konfirmasi dari Raden apakah akan datang atau tidak. Panggilan pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga kalinya.

Panggilan pertama dilayangkan pada 28 Juli lalu, tetapi Raden mangkir dengan alasan mudik Lebaran. Pada Rabu, 5 Agustus, dia kembali batal diperiksa lantaran sakit wasir.

Raden diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari BP Migas kepada PT Trans Petrochemical Pasific Indotama. Raden disangka menyalahgunakan wewenang karena dia menandatangani penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan kondensat.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Dhyatmika

Wahyu Dhyatmika

Direktur Utama PT Info Media Digital. Anggota KONDISI (Kelompok Kerja Disinformasi di Indonesia).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus