Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali membuka lelang sejumlah mobil, mulai Jaguar hingga FJ Cruiser, hasil rampasan dari berbagai kasus korupsi. Mobil-mobil tersebut akan dilelang KPK pada Selasa pekan depan, 27 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan pada Selasa, 27 Februari 2018, pukul 12.00 sampai 14.00," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan pada Senin, 19 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mekanisme lelang kali ini, kata Febri, dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang. Lelang akan menggunakan aplikasi lelang atau e-auction dengan perantara KPKNL Tangerang I. "Cara penawaran dengan open bidding melalui URL (uniform resource locator)," ujarnya. URL yang bisa diakses adalah www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Febri menyebutkan barang-barang yang akan dilelang berasal dari rampasan sejumlah terpidana kasus korupsi, antara lain Mohammad Sanusi, terpidana kasus suap dan pencucian uang terkait dengan peraturan daerah kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta; Luthfi Hasan Ishaq, terpidana kasus korupsi penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang; serta Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet Hambalang.
Adapun barang rampasan yang akan dilelang kali ini di antaranya 1 mobil merek VW Caravelle 2.0 warna Deep Black tahun 2012 berpelat B-948-RFS, 1 mobil FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam, 1 mobil Toyota Vellfire 2.4 ZA/T tahun 2010 warna hitam berpelat B-85-D, hingga 1 mobil Jaguar warna hitam metalik berpelat B-123-RX.
Febri mengatakan calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Kamis, 22 Februari 2018, pukul 10.00-12.00 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, Jalan TMP Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Dasar hukum lelang diatur dalam Pasal 273 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.