Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Akan Periksa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terkait Kasus Suap

Penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko.

16 Oktober 2017 | 14.03 WIB

Wali Kota nonaktif Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko, saat menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 25 September 2017. Eddy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wali Kota nonaktif Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko, saat menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 25 September 2017. Eddy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Setyawan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Baca juga: Rekam Jejak Eddy Rumpoko, Wali Kota Batu Kena OTT KPK

Selain itu, KPK akan memeriksa tiga saksi lain dalam kasus yang sama untuk tersangka Eddy Rumpoko. Ketiga saksi adalah Aang Tjandra dan Filipus Djap dari unsur wiraswasta serta Agus Soerjanto dari swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Filipus Djap diduga sebagai pemberi suap, sementara Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga sebagai penerima suap.

Dalam penyidikan kasus suap ini, KPK berencana menjemput paksa sekretaris pribadi Eddy, Lila Widya. "Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, tapi dua panggilan tersebut tidak ditanggapi tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada Kamis, 28 September 2017. Kedua, untuk pemeriksaan Sabtu, 30 September 2017, di Polres Batu," tutur Febri.

Baca juga: Sekretaris Eddy Rumpoko Dua Kali Mangkir Pemanggilan KPK

Menurut Febri, penyidik KPK telah berkoordinasi untuk menghadirkan Lila. Namun, hingga kini, belum diketahui keberadaannya.

Penyidik KPK sebelumnya menangkap Eddy Rumpoko dan dua tersangka lain dalam operasi tangkap tangan di Batu pada Sabtu, 16 September 2017. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang Rp 300 juta.

Uang itu diduga terkait dengan fee 10 persen untuk Eddy dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Kota Batu tahun anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta diduga untuk Eddy Rumpoko. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Wali Kota. Sedangkan uang Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus