Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Beberkan Cara Angin Prayitno Aji Rekayasa Nilai Pajak

Jaksa KPK mengatakan Angin Prayitno memerintahkan semua kasubdit bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.

22 September 2021 | 14.17 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji cs menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau setara Rp 57 miliar. Duit itu diterima bersama eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk merekayasa nilai pajak perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK mendakwa mereka bekerja bersama tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Ada tiga perusahaan yang diduga nilai pajaknya direkayasa, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.

Dakwaan KPK menjelaskan bagaimana tim ini beroperasi, misalnya dalam pengaturan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Pada 15 Agustus 2018, Angin meneken nota dinas susunan tim pemeriksa pajak Kelompok IV. Tim beranggotakan Dadan sebagai pengendali, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Jaksa mengatakan Angin memerintahkan semua Kasubdit bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Yulmanizar dan kelompok IV memilih PT Jhonlin.

Setelah dianalisis, tim ini mendapatkan potensi pajak PT Jhonlin di tahun 2016 sebesar Rp 6,6 miliar dan 2017 sebanyak Rp 19 miliar. Hasil analisis itu diteruskan ke Komite Pemeriksaan Tingkat Pusat pada Januari 2019. Setelah disetujui, Angin Prayitno Aji menerbitkan instruksi untuk meneruskan pemeriksaan. Meski Angin sudah diganti dari jabatannya pada 22 Maret 2019, namun pemeriksaan tetap berlanjut.

Di sisi lain, karena adanya pemeriksaan itu, Jhonlin menunjuk konsultan Agus Susetyo. Selama pemeriksaan pajak, tim dari Ditjen Pajak sempat terjun ke lapangan di lokasi PT Jhonlin di Batulicin, Kalimantan Selatan pada Maret 2019.

Jhonlin melalui Agus membiayai akomodasi tim pemeriksa, mulai dari tiket pesawat, hingga hotel. Saat perjalanan pulang setelah pemeriksaan, Agus Susetyo melobi tim pemeriksa pajak agar mereka merekayasa nilai kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 di kisaran Rp 10 miliar.

Agus menjanjikan uang Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Wawan Ridwan menyampaikan permintaan itu ke Dadan. Dadan menyetujuinya.

Jaksa menyatakan Febrian yang bertugas membuat draf penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan. Draf sengaja dibuat agar Surat Ketetapan Pajak untuk PT Jhonlin nantinya sesuai dengan permintaan Agus, yaitu Rp 10 miliar. Atas arahan Yulmanizar, Febrian kemudian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin sebesar Rp 70,6 miliar untuk tahun 2016.

Sedangkan untuk tahun 2017, Febrian mengatur lebih bayar pajak PT Jhonlin sebanyak Rp 59,9 miliar. Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin menjadi Rp 10,6 miliar. Padahal seharusnya nilai kurang bayar pajak Jhonlin adalah Rp 63,6 miliar.

Setelah itu, pihak Ditjen Pajak mengundang pihak PT Jhonlin untuk menyetujui hasil pemeriksaan pajak. Meskipun sebenarnya nilai pajak itu telah diatur sedemikian rupa sesuai petunjuk dari Agus Susetyo. Laporan hasil pemeriksaan diteken pada juni 2019.

Jaksa KPK menyatakan meskipun sudah tidak menjabat, Angin menanyakan uang yang dijanjikan Jhonlin kepada Dadan. Menurut KPK, dalam rentang waktu Juli hingga September 2019, Angin dan Dadan serta tim pemeriksa pajak menerima uang yang dijanjikan PT Jhonlin secara bertahap. Totalnya, mereka menerima Sin$ 3,5 juta atau Rp 35 miliar. KPK menyebut dari uang itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan menerima Sin$ 1,75 juta, sementara tim pemeriksa pajak menerima sisanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus