Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri hingga hari ini belum menerima konfirmasi kabar pengunduran diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dia hanya memastikan Lili masih fokus bekerja dalam penugasan di KPK dalam beberapa waktu ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 3 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali meyakini KPK bakal tetap menegakkan kode etik kepada setiap insan di lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya itu merupakan bagian dari upaya penegakan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa, 5 Juli 2022. Sidang ini akan digelar ditengah kabar mundurnya Lili dari komisi tersebut.
“Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022.
Diberitakan kemarin di Koran Tempo, Lili Pintauli Siregar diisukan bakal mengundurkan diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri diduga melanggar kode etik dalam penerimaan tiket MotoGP Mandalika.
Lili diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero). Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Sumber Tempo menjelaskan, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga diberikan oleh Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu. Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. Penegak Hukum yang menjadi sumber Tempo tersebut juga mengatakan, Dewan Pengawas KPK sudah memiliki bukti keterangan saksi yang menguatkan.
Sebagaimana diketahui, masalah dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari laporan yang diterima Dewan Pengawas KPK pada Maret lalu. Lili bersama 10 orang dalam rombongannya diduga mendapat tiket MotoGP 2022 Mandalika kategori Granstand Premium Zona A selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022.
Lili Pintauli juga diduga mendapat fasilitas menginap selama sepekan pada 16-22 Maret 2022 di Amber Lombok Beach Resort. Pemesanan tiket balapan motor dan akomodasi tersebut diduga menggunakan jasa Mitra Tours and Travel.
AVIT HIDAYAT | ROSSENO AJI NUGROHO | RUSMAN PARAQBUEQ | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.