Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada Selasa 19 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, KPK menggandeng PBNU untuk merencanakan ide bersama dalam pemberantasan korupsi. Pasukan antikorupsi kini bertambah dengan ditandataanganinya nota kesepahaman ini,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.
Nota kesepahaman antara KPK dan PBNU mencakup pendidikan dan pelatihan antikorupsi; pengkajian; pembangunan budaya antikorupsi; narasumber; pengembangan materi atau konten antikorupsi; dan lingkup lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
Firli mengatakan kerja sama antara KPK dan PBNU merupakan kelanjutan dari hubungan yang sudah dilakukan sejak dulu. ”KPK dan PBNU ini telah banyak melakukan kerja sama, dari kegiatan Training of Trainer (ulama PBNU yang bertujuan untuk mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi di pesantren, hingga pembuatan buku Khotbah Antikorupsi,” kata Firli.
Yahya mengatakan korupsi adalah perbuatan zalim. Dia mengatakan PBNU akan melakukan upaya pemberantasan korupsi secara maksimal. ”Sudah banyak sejarah peradaban negeri, dimana sistem masyarakatnya runtuh karena kedzoliman. Ancaman untuk sistem yang dzolim dampaknya luar biasa yaitu kehancuran,” kata Yahya.