Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Panggil 3 Pengusaha Dalami Aliran Duit Gratifikasi Rafael Alun untuk Bisnis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo

21 Juli 2023 | 13.59 WIB

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar USDollar 90.000 atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar USDollar 90.000 atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo atau RAT. Pendalaman kali ini untuk mengungkap adanya perputaran uang yang dilakukan oleh RAT untuk kegiatan bisnis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, dan didalami pengetahuannya terkait dugaan perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Jumat 21 Juli 2023. 

Panggil tiga pengusaha

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 20 Juli 2023 itu, KPK memanggil tiga pengusaha di antaranya pimpinan Money Changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; wiraswasta, Timothy Pieter Pribadhi; dan Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAT ditahan oleh KPK sejak Senin, 3 April 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2011-2023. 

Penyelidikan RAT ini bermula saat kasus penganiayaan Mario Dandy Satryo terhadap David yang merupakan anak kandung dari sang pejabat pajak tersebut mencuat. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan. 

PPATK pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan pencuci uang profesional di belakang Rafael. 

Kini, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi RAT yang diduga diterimanya melalui perusahaan konsultan pajak sejak tahun 2011. 

Hal itu terungkap saat penyidik memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko pada Rabu 12 Juli 2023. 

Modus Rafael

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam menjalankan praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya untuk memberikan para wajib pajak bermasalah rekomendasi kepada sebuah perusahaan konsultan pajak. 

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun. 

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus