Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Eks Dirut PGN Ihwal Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Jobi menjabat sebagai Direktur Utama PGN pada periode 2017 hingga 2018

16 Mei 2025 | 13.00 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial
Perbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Mei 2025. Tempo/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jobi Triananda Hasjim yang merupakan mantan direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) pada Jumat, 16 Mei 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut ihwal dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dengan PT PGN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Budi Prasetyo dalam rilisnya, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jobi menjabat sebagai Direktur Utama PGN pada periode 2017 hingga 2018. Selain Jobi, KPK juga memeriksa M. Wahid Sutopo yang pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PGN pada 2016. Menurut Budi, pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2  ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar. Kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas menjadi local distributor company (LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.

"Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," kata Asep. KPK juga telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut.

Asep mengatakan instansinya turut menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar US$ 1 juta. "Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Asep.

 

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus