Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu Setiawan soal Suap Harun Masiku

Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner KPU yang divonis bersalah karena menerima suap untuk proses PAW Harun Masiku

29 April 2025 | 13.45 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rahmat Setiawan Tonidaya, mantan sekretaris Wahyu Setiawan, dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2020. Ia divonis enam tahun penjara pada Agustus 2020 dalam perkara tersebut, tapi bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 April 2025. Selain itu, KPK juga memeriksa Sri Muliani Dewiningsih yang berstatus sebagai karyawan swasta. Keduanya dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus ini.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," kata Tessa lewat keterangan tertulis.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.

Selain itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi terdakwa atas tuduhan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa juga mendakwa Hasto terlibat penyuapan terhadap Wahyu Setiawan

Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam tulisan ini.

 

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus