Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Sita Properti Bupati Hulu Sungai Utara dan Mobil Ketua DPRD

KPK menyita satu unit properti milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa

25 November 2021 | 21.03 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit properti milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2021-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka AW,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan KPK menyita satu obyek tanah dan bangunan di Kelurahan Paliwara, Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara pada Rabu, 24 November 2021. Properti itu dipakai untuk klinik kesehatan.

Selain itu, KPK juga menyita satu mobil milik Ketua DPRD Hulu Sungai Utara Almien Ashar Safari.

Ali mengatakan barang bukti itu akan dikonfirmasi ke para saksi. Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan dan melengkapi bukti yang berhubungan dengan perkara ini.

KPK menetapkan Abdul Wahid menjadi tersangka suap. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).

KPK menduga Abdul Wahid menerima komitmen fee dari beberapa proyek di Hulu Sungai Utara pada 2019 sekitar Rp 4,6 miliar; Rp 12 miliar pada 2020; dan Rp 1,8 miliar pada 2021.

Baca: Kasus Suap Bupati Hulu Sungai Utara, KPK Sita Uang dari Rumah Sekda

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus