Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp200 juta dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Duit yang disita saat OTT Bupati Kudus itu diduga merupakan pemberian dari pejabat kedinasan agar dapat menduduki jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menduga ada transaksi pengisian jabatan di pemerintah Kabupaten Kudus tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengatakan duit yang disita itu dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Duit disita dalam operasi senyap yang digelar di Kudus, pada siang tadi. Dalam operasi itu, KPK menangkap 9 orang, termasuk Tamzil, staf dan ajudannya, serta calon kepala dinas.
Saat ini sembilan orang itu sedang diperiksa di kantor kepolisian setempat. KPK berencana membawa sebagian dari mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menerapkan status hukumnya dalam kasus ini.
KPK menduga Tamzil tak hanya menerima duit Rp200 juta. Sebab, KPK mengidentifikasi ada beberapa jabatan kepala dinas di Pemkab Kudus yang sedang kosong. "Dugaan ini akan kami dalami lebih lanjut," kata dia.