Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Pajak di Sulawesi Selatan

Penangkapan oleh KPK dilakukan karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. Tersangka merupakan pegawai pajak

11 November 2021 | 09.04 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPKi, Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Zumi Zola sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dan menjalani hukumannya di lapas Sukamiskin, Jawa Barat sejak 14 Desember 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPKi, Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Zumi Zola sendiri sudah divonis 6 tahun penjara dan menjalani hukumannya di lapas Sukamiskin, Jawa Barat sejak 14 Desember 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, 10 November 2021.

"Informasi yang kami peroleh tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," kata pelaksana juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 November 2021.

Penangkapan itu, kata Ali, merupakan pengembangan kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang berjalan.

"Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan," ucap Ali.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar. Dugaan suap itu berasal dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap pajak ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus