Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI, PKS: Cederai Rasa Keadilan

Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi untuk membayar utang BLBI.

3 April 2021 | 22.50 WIB

Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma
Perbesar
Sjamsul Nursalim. TEMPO/ Rully Kesuma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari mengatakan penghentian penyidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mencederai rasa keadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"SP3 perdana yang dikeluarkan oleh KPK pasca revisi UU KPK mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Ahmad dalam keterangannya, Sabtu, 3 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad menuturkan, penerbitan SP3 tersebut menjadi catatan kesekian kalinya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama sejak revisi UU KPK hingga turunnya indeks persepsi korupsi. Padahal, kata dia, kasus BLBI merupakan salah satu kasus mega korupsi dalam sejarah Indonesia.

"Hingga saat ini masih banyak yang belum terurai, sehingga SP3 dalam salah satu kasus yang ditangani KPK tersebut menjadi kekhawatiran kita," ujarnya.

Ahmad mengaku khawatir lembaga antiorupsi yang memiliki suber daya dan wewenang, serta sangat diharapkan dapat membongkar berbagai skandal korupsi malah terjebak dengan pendekatan prosedural, tanpa memperlihatkan upaya serius untuk membongkar skandal BLBI.

Baca juga: KPK Hentikan Perkara Korupsi BLBI, Begini Perjalanan Kasusnya

Sebelumnya, KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk membayar utang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp 4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung melepasnya di tingkat kasasi.

KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK meminta pendapat dari ahli hukum pidana.

Mereka menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK atas vonis lepas Syafruddin. “Maka itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan (kasus BLBI) atas nama SN dan ISN tersebut,” kata Alex.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus