Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan 10 tersangka kasus suap proyek Pembangunan jalur kereta api.

13 April 2023 | 02.43 WIB

Suasana usai operasi tangkap tangan oleh tim penyidik KPK di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Jalan Prambanan Barat Raya Nomor 1A, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Perbesar
Suasana usai operasi tangkap tangan oleh tim penyidik KPK di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Jalan Prambanan Barat Raya Nomor 1A, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan 10 tersangka kasus tindak pidana korupsi atas dugaan pemberian suap dan penerimaan suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dini haris, 13 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023. Para tersangka tersebut adalah:

1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

5. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian ditahan di Rutan KPK Kav. C1.

6. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

7. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng, ditahan di Rutan Jakarta Pusat

8. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur

9. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat

10. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya: KPK Tangkap 25 Orang ...

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya  telah menangkap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. Totalnya, KPK mengamankan 25 orang dalam upaya paksa tersebut.

"Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya," kata Ali.

Ali Fikri mengatakan mereka berasal dari berbagai kalangan. Para pihak tersebut terdiri dari pejabat negara maupun swasta. "Terdiri dari para pejabat pembuat komitmen dan pejabat terkait lainnya, serta para pihak swasta," ujar dia.

Kasusnya, kata Ali, adalah dugaan suap yang dilakukan swasta terhadap penyelenggara negara. Ia menjelaskan kasusnya adalah pembangunan jalur kereta api.

"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kementerian Perhubungan," ucapnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus