Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KPK bergerak mengamankan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, beserta Andri Susanto selaku ajudannya di rumah dinasnya.

16 April 2023 | 10.18 WIB

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 14 April 2023, dengan menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa pihak lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penangkapan Yana Mulyana bermula dari laporan masyarakat yang sampai kepada pihaknya. Dalam informasi tersebut, ia menambahkan ada laporan yang menyebut akan ada penyerahan uang suap kepada penyelenggara negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim KPK pun langsung bergerak ke Kota Bandung,” kata Ghufron pada Ahad, 16 April 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, Ghufron mengatakan pada pukul 12.50 WIB, tim dari KPK menangkap lima orang. Ia menambahkan lima orang tersebut adalah Andri Susanto selaku ajudan wali kota, Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung, dan Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi Yana Mulyana.

“Sementara itu, KPK mengamankan SS (Sony Setiadi, CEO) di kantor PT CIFO (PT Citra Jelajah Informatika) dan AG (Andreas Guntoro, direktur) di kantor PT SMA (PT Sarana Mitra Adiguna),” ujar dia.

Pasca penangkapan tersebut, Ghufron menyebut KPK menangkap Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan beserta staf-nya Wanda di Kantor Dishub Bandung. Berikutnya, kata dia, KPK bergerak mengamankan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, beserta Andri Susanto selaku ajudannya di rumah dinasnya.

“DD bersama WD diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 Wib, sedangkan YM bersama AS pada pukul 19.15 Wib diamankan di Pendopo/Rumah Dinas Wali Kota,” kata Ghufron.

Sembilan orang tersebut, kata Ghufron, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia juga menambahkan Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna menyerahkan diri ke kantor KPK secara sukarela.

“Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar dia.

Ghufron juga mengatakan dari upaya paksa tersebut KPK menemukan sejumlah barang bukti yang kini telah diamankan. Ia menyebut barang bukti tersebut terdiri dari mata uang dan sepatu Louis Vuitton. “Dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ujar dia.

Ghufron mengatakan atas perbuatannya, Yana Mulyana cs sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus