Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

18 April 2018 | 11.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Institut Pertanian Bogor sekaligus ahli lingkungan dan kerusakan tanah, Basuki Wasis, menjelaskan kronologi gugatan yang ditujukan kepada dirinya oleh tim kuasa hukum mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Basuki menuturkan awal mula ia ditunjuk sebagai saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada dekan Fakultas Kehutanan IPB. "Pihak kampus lalu mengutus saya jadi penghitung kerugian akibat lingkungan hidup oleh Nur Alam," kata Basuki di kantor LBH pada Senin, 16 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nur Alam merupakan tervonis kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti memperkaya korporasi PT AHB (belakangan diakusisi PT Billy Indonesia) senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut.

Setelah diminta universitas dan mendapat verifikasi adanya kegiatan tambang oleh PT AHB, Basuki menceritakan ia bersama KPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dan ahli perpetaan LAPAN turun ke lapangan untuk melakukan penyidikan kerusakan alam di area pertambangan nikel PT AHB di Pulau Kabaena pada 21-22 Februari 2017.

Dari hasil pemeriksaan itu, Basuki dan tim menemukan kerusakan vegetasi hutan alam dan erosi di sekitar laut. Setelah melakukan perhitungan kerusakan dan melakukan analisa sampel di laboratorium, Basuki menjumlahkan kerusakan ekologis di lokasi tambang itu sebesar Rp 2,72 triliun.

"Setelah selesai pemeriksaan di lapangan, kami tulis laporannya dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan. Lalu, saya bersaksi di Pengadilan Tipikor 14 Februari 2018," kata Basuki.

Saat memberi kesaksian itu, tim kuasa hukum Nur Alam sempat mempersoalkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 13 Tahun 2011 yang digunakan Basuki dalam landasan penghitungan kerusakan alam. Basuki menjelaskan penggunaan Permen itu karena kerusakan lingkungan di sana terjadi di rentang 2009-2014. "Tim kuasa hukum menolak penggunaan Permen tersebut, karena sudah ada penggantinya, yaitu Permen nomor 7 tahun 2014," kata dia.

Basuki mengatakan tidak mengetahui soal Permen tersebut karena tidak memiliki pengetahuan hukum. Sehingga, ia memilih tidak menjawab pertanyaan kuasa hukum Nur Alam selama persidangan.

Sebulan kemudian, yakni pada tanggal 12 Maret 2018, tim kuasa hukum Nur Alam menggugat Basuki ke Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam gugatannya, tim kuasa hukum mengatakan Basuki telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian immateriil bagi Nur Alam. Dia diminta untuk membayar kerugian sebesar Rp 3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam sebesar Rp 1,47 milyar.

Atas gugatan ini, KPK menyatakan akan memberikan dukungan dan bantuan hukum bagi Basuki Wasis. "KPK pasti akan memberikan dukungan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus