Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kronologi Lengkap Penangkapan Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi

Firli Bahuri, mengungkapkan KPK telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 12.27 WIT. Begini kronologinya

11 Januari 2023 | 11.26 WIB

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan KPK telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Awalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPK, LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, Jayapura," kata Firli seperti keterangan tertulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Firli, KPK menduga itu bisa jadi salah satu upaya LE untuk meninggalkan Indonesia.

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua, Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan LE di Bandara Sentani. Karena LE akan keluar Jayapura,” ungkap Firli.

Lebih lanjut Firli menuturkan, LE pun akhirnya berhasil ditangkap pukul 12.27 WIT atau 10.27 WIB di Abepura Papua, oleh tim KPK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di Papua.

Selanjutnya kata Firli, LE dievakuasi ke Jakarta paling lambat pada pukul 15.00 WIT (sekitar 13.00 WIB) dengan menggunakan Pesawat Trigana Air, dengan rute melalui Manado, Sulawesi Utara untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Setelah tiba di Manado, lanjut dia, dilakukan penahanan oleh Polda Sulut untuk melakukan pengamanan, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan didampingi oleh tim KPK.

Sebagai informasi, LE merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek nfrastruktur di Provinsi Papua.

Ia ditetapkan KPK bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai pemberi suap yang dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca: Rusuh Penangkapan Lukas Enembe, Polda Papua Amankan 19 Orang

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus