Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Pria di Bali Diduga Diciduk dan Disiksa 10 Polisi Selama 3 hari Hingga Cacat Permanen

Kronologi penangkapan dan penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali terhadap I Wayan Suparta. Kasus ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

17 Juli 2024 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pelaporan itu, Polres Klungkung Bali diduga melanggar aturan mulai dari proses penangkapan hingga penyiksaan. Adapun kasus penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap warga Klungkung itu tersebut terjadi selama tiga hari, sejak 26 hingga 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yahya kemudian mengungkap kronologinya. I Wayan Suparta ditahan atas dasar dugaan pencurian mobil di Bali. “Ternyata dari hasil penelusuran, korban ketika itu sempat bertemu atau ketika itu polisi mencari pelaku utama dan polisi memberikan keterangan bahwa korban atau klien kami itu mengenal ataupun juga terhubung dengan tersangka,” ujar dia di depan Gedung Propam Mabes Polri, Rabu. 

Karena itu, I Wayan Suparta ditangkap untuk ditanya atau dimintai keterangan. “Jadi ditangkap sebagai saksi. Cuma kami lihat di sini kan sebetulnya dalam prosedur sendiri tidak ada penangkapan terhadap saksi, seharusnya kan klien kami dipanggil secara baik-baik gitu kan,” tuturnya.

Pada 26 Mei sekitar pukul 8 atau 9 malam WIT, I Wayan Suparta ditangkap di kediaman rumahnya. Saat itu, dia tidak dibawa ke Polres Klungkung, melainkan dibawa ke salah satu rumah yang berada di wilayah Klungkung. “Tapi dia tidak tahu itu rumah siapa dan dia juga tidak tahu persis lokasinya itu ada di mana,” kata Yahya. Adapun penangkapan ini tidak dilengkapi dengan surat tugas.

Berdasarkan keterangan korban, saat ditangkap selama tiga hari, dia disiksa dengan pukulan, tendangan, dan juga ancaman akan ditembak. Akan tetapi, korban tidak melihat benda apa saja yang digunakan pihak kepolisian untuk menyiksa dirinya karena matanya ditutup.

Yahya mengklaim, kemungkinan besar ada benda tumpul yang digunakan pihak kepolisian untuk memukul korban. “Yang dia rasakan itu adalah adanya tendangan di area badan dan juga kepalanya,” tuturnya. Tindak penyiksaan ini, telah menyebabkan dirinya terluka bahkan cacat permanen. “Lalu juga gendang telinga bagian kiri korban itu rusak permanen.” 

Pada 28 Mei, korban akhirnya dilepaskan dan diantar kembali ke rumahnya dengan kondisi luka-luka. “Seperti itu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Yahya. Pihak kepolisian juga tidak bertanya apapun usai pelepasan I Wayan Suparta. 

Selain penangkapan dan penyiksaan, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini. Penyitaan barang ini juga tidak disertai surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti.

Hingga saat ini, korban mengaku ingin kasusnya diusut tuntas. I Wayan Suparta juga sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polda Bali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus