Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menghormati proses hukum terhadap kliennya. Dia memastikan Jonathan bakal kooperatif dalam peyidikan polisi. "Terutama dalam memberikan informasi terkait kasus ini," ujar Lamgok di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin 5 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Lamgok, sikap kooperatif Jonathan ditunjukan saat memenuhi panggilan polisi pada 17 April 2025. Hanya saja pada pemanggilan kedua Jonathan tidak bisa hadir karena tidak sehat dan harus menjalani operasi di rumah sakit. "Sampai saat ini kondisi JF belum begitu sehat dan masih sulit berjalan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lamgok menegaskan, Jonathan tidak pernah terlibat kasus narkoba. Kasus yang menyeretnya kali ini pun tidak berhubungan dengan narkoba. "Saat ini kami fokus kepada kesehatan Jonathan terlebih dahulu dan berharap tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah meski sudah ditetapkan tersangka," kata Lamgok.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran etomidate pada likuid rokok elektrik. Etomidate merupakan produk farmasi yang tergolong obat keras sehingga memerlukan izin edar.
Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung mengatakan, Jonathan tidak mengantongi izin tersebut. Padahal, selain menggunakan untuk diri sendiri, produk itu juga dijual lagi.
Selain Jonathan, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lian, yaitu BTR, EDS dan ER. Mereka tergabung dalam satu grup Whatsapp bersama Jonathan. Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.