Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang dari lima kurir narkoba yang antar 109,9 kilogram sabu dari Sumatera ditangkap di Terminal Kampung Rambutan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tersangka berinisial RS dan H alias A membawa lima peti berisi 40,7 kilogram sabu yang dibungkus dalam 39 kemasan teh Cina merek Guanyinwang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaku diketahui hendak mengantarkan narkoba ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023.
Peti yang digunakan RS dan H alias A juga diisi buah jeruk dan alpukat sebagai kamuflase. Mereka ditangkap saat mengangkut paket ke dalam sebuah angkot di Terminal Kampung Rambutan pada 17 Januari 2023.
Penangkapan mereka berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, pada 16 Januari 2023. Narkoba itu akan transit ke Terminal Kampung Rambutan di Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan terus menelurusi hingga ke jaringan pengedarnya. Kemudian tiga tersangka berinisial HL, SS, dan BP ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara pada 31 Januari 2023.
Barang bukti yang disita berupa 65 bungkus teh merek Guanyinwang berisi sabu seberat 69,2 kilogram. Dari 109,9 kilogram sabu yang disita bernilai sekitar Rp 164,9 miliar.
"Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” tutur Trunoyudo.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Eks Kepala Satuan Narkoba Jakarta Barat Tak Tahu Sabu yang Dia Jual Didapat dari Teddy Minahasa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini