Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KY: Ucapan Jokowi Merupakan Bantuan Hukum

Komisi Yudisial berharap Bareskrim bisa menerima pesan yang disampaikan presiden Jokowi terkait kasus yang menjerat dua pimpinannya.

25 Juli 2015 | 06.49 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menilai pernyataan Presiden Joko Widodo merupakan suatu bentuk bantuan hukum bagi dua pimpinannya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, membantah telah memerintahkan Kepolisian untuk segera memeriksa Suparman dan Taufiqurrahman. “Tidak perlu harus eksplisit,” kata Juru bicara Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Juli 2015.

Menurut Imam, Kepolisian seharusnya dapat mengetahui makna dari pesan yang disampaikan Presiden Jokowi. Karena itu, Kepolisian tidak semestinya tetap menjalankan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrahman.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sebelumnya mengatakan penyidik akan mengebut kasus-kasus yang tertunggak seusai lebaran. Salah satunya kasus yang dituduhkan kepada Suparman dan Taufiqurrahman. “Sesuai perintah Presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan,” kata Budi Waseso pada Rabu lalu.

Rencananya, Suparman dan Taufiqurrahman akan diperiksa pada Senin , 27 Juli mendatang. Iman menjelaskan Suparman belum diketahui akan memenuhi panggilan. Sementara Taufiqurrahman dipastikan datang karena sudah panggilan ketiga. Jika sampai melakukan penahanan, Imam menyatakan Komisi Yudisial akan bersikap. “KY akan mempersoalkan jika penangkapan tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Imam. "Polisi seharusnya tahu itu."

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati.

Dua pekan lalu, Suparman dan Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari komentar kedua petinggi Komisi Yudisial itu atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

SINGGIH SOARES

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus