Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menilai pernyataan Presiden Joko Widodo merupakan suatu bentuk bantuan hukum bagi dua pimpinannya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.
Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, membantah telah memerintahkan Kepolisian untuk segera memeriksa Suparman dan Taufiqurrahman. “Tidak perlu harus eksplisit,” kata Juru bicara Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Juli 2015.
Menurut Imam, Kepolisian seharusnya dapat mengetahui makna dari pesan yang disampaikan Presiden Jokowi. Karena itu, Kepolisian tidak semestinya tetap menjalankan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrahman.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sebelumnya mengatakan penyidik akan mengebut kasus-kasus yang tertunggak seusai lebaran. Salah satunya kasus yang dituduhkan kepada Suparman dan Taufiqurrahman. “Sesuai perintah Presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan,” kata Budi Waseso pada Rabu lalu.
Rencananya, Suparman dan Taufiqurrahman akan diperiksa pada Senin , 27 Juli mendatang. Iman menjelaskan Suparman belum diketahui akan memenuhi panggilan. Sementara Taufiqurrahman dipastikan datang karena sudah panggilan ketiga. Jika sampai melakukan penahanan, Imam menyatakan Komisi Yudisial akan bersikap. “KY akan mempersoalkan jika penangkapan tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Imam. "Polisi seharusnya tahu itu."
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati.
Dua pekan lalu, Suparman dan Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari komentar kedua petinggi Komisi Yudisial itu atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
SINGGIH SOARES
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini