Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi, Relawan Jokowi Mania Diperiksa

Ketua Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan langkah Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK didasarkan atas laporan palsu.

19 Januari 2022 | 19.54 WIB

Pakar Sosial Politik UI yang juga aktivis 1998 Ubedilah Badrun. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pakar Sosial Politik UI yang juga aktivis 1998 Ubedilah Badrun. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota relawan Jokowi Mania (Joman) I San Salvator Ngaro Keli diperiksa polisi pada hari ini, sebagai pelapor dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Relawan itu melaporkan Ubedilah atas dugaan penyebaran berita bohong tentang dua anak Jokowi, Gibran dan Kaesang.

Anggota tim hukum Jokowi Mania, Bambang Sri menyebut dalam pemeriksaan itu penyelidik melontarkan 9 pertanyaan kepada kliennya. Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan pasal yang digunakan oleh Keli dalam laporannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penyidik juga menanyakan mereka ihwal pernyataan Ubedillah yang mereka laporkan. “Seputar pasal-pasal. Kami tahu dari mana, detik, menitnya kami jelaskan semua,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu 19 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal pasal yang yang digunakan dalam laporan mereka, Bambang menolak mengungkapnya. “Itu rahasia kami dengan penyidik. Karena kami juga menunggu ketum kami ya, Bapak Immanuel Ebenezer,” tutur Bambang. 

Jokowi Mania melaporkan balik Ubedillah setelah dosen UNJ itu melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kelompok relawan ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Ketua Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan langkah Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK didasarkan atas laporan palsu atau hoaks. "Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujar dia 14 Januari lalu. 

Menanggapi serangan balik itu, Ubedilah menjelaskan bahwa hal yang dilaporkan Jokowi Mania itu delik aduan, mestinya yang melaporkan adalah korban. “Entah dia ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Nuel sama sekali, kok bisa jadi korban,” kata Ubedilah pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Ubedilah Badrun menyebutkan laporannya ke KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang ke KPK berlandaskan itikad baik.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus