Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Bima Yudho Saputro yang Diadukan ke Polisi

LBH Bandar Lampung menyatakan aduan terhadap Bima Yudho Saputro merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

16 April 2023 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyatakan siap mendampingi Tiktokers Bima Yudho Saputro yang diadukan oleh seorang advokat bernama  Gindha Ansori Wayka ke polisi. Bima diadukan setelah dirinya mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung lewat unggahannya di media sosial TikTok. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“LBH Bandarlampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumaindra menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Bima Yudho merupakan bentuk dari kebebasan berpendapat dan berekspresi. Karena itu, dia menilai pengaduan terhadap Yudho sebagai bentuk pelanggaran atas hak tersebut. 

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia.

Menurutnya, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

AJI sebut UU ITE jadi celah untuk membungkam kritik pemerintah

Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengatakan beberapa tahun terakhir Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ujar Dian.

Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi.

"Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya. Seperti tulisan di TikToknya yakni, 'Today, keluarga gue kena intervensi dan mereka melakukan profiling.'," kata dia.

Sebelumnya, Bima Yudho Sapturo yang tinggal di Australia merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di akun media sosial TikTok miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Seorang advokat bernama  Gindha Ansori Wayka kemudian mengadukan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung terkait pelanggaran UU ITE. Pemuda asal Lampung Timur itu dituding menyebarkan berita bohong. 

Febriyan

Febriyan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus