Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Linda Susanti Sudah Beri Rp3 Miliar ke Pegawai MA Ahmad Sulaiman, Tapi Dibohongi soal Kasasi Adam Damiri

Linda Susanti mengakui pernah mengeluarkan uang lembur Rp3 miliar kepada pegawai Mahkamah Agung (MA), Ahmad Sulaiman. Untuk apa uang itu?

7 Maret 2024 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Susanti mengakui pernah mengeluarkan "uang lembur" sebesar Rp3 miliar kepada pegawai Mahkamah Agung (MA), Ahmad Sulaiman alias Leman, untuk diberikan kepada seseorang bernama Beni, orang pilihan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Duit itu diberikan untuk memuluskan kasasi bagi ayah angkat Linda, Adam Rachmat Damiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menurut saya, itu bukan merupakan suap," ujar Linda kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Linda menganggap uang pemberiannya itu bukan suap. Tanpa merujuk Adam secara spesifik, dia mengatakan mengeluarkan uang itu karena banyak orang tak mendapat keadilan akibat fakta dan peristiwa yang mereka alami diduga tak diteliti dengan baik.

"Tidak ada kesempatan di dalam persidangan untuk mereka memberikan keterangan peristiwa langsung yang dialami oleh masyarakat," kata Linda.

Linda justru mengatakan, dia merasa dibohongi dan diiming-imingi oleh Leman soal kasasi ayah angkatnya. Iming-iming itu, kata dia, yang membuatnya rela merogoh duit hingga Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Linda merasa Leman masih mempunyai utang kepadanya. Musababnya, duit Rp3 miliar yang dia keluarkan nyatanya tak mampu meringankan vonis Adam Rachmat Damiri. Pada 2022, eks Dirut Asabri itu divonis dengan hukuman 16 tahun penjara. Linda merasa ditipu.

Dilansir dari Majalah Tempo, Linda mengaku sanggup membantu Sulaiman saat keduanya bertemu pada 6 Mei 2023. Syaratnya, Linda meminta Sulaiman mengembalikan uang Rp3 miliar. Tak hanya itu, Linda meminta Sulaiman balik membantu Linda dengan mengurus perkara Adam Damiri yang sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus