Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bripka Ricky Rizal bisa mengajukan justice collaborator (JC) apabila persyaratan terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Secara umum tersangka bisa saja mengajukan JC sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Edwin saat dihubungi, 9 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edwin mengatakan LPSK memang sudah mendengar rencana Bripka Ricky Rizal untuk mengajukan JC, bahkan sejak sebelum rekonstruksi. Namun hingga saat ini permohonan resmi untuk JC belum diajukan.
Sejumlah syarat untuk pemohon justice collaborator, antara lain tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir. Kemudian, tersangka memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.
Tersangka juga bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya. Lalu bersedia mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan. Terakhir adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan kliennya mau mengajukan JC sejak awal. Tetapi saat itu ia tidak memiliki pendamping hukum yang jelas sehingga sulit mengkomunikasikan hak hukumnya.
“Jadi pihak keluarga berunding dan meminta tolong saya mendampingi. Maka saya siapkan JC,” kata Erman di Mabes Polri, 8 September 2022.
Selanjutnya: Pertimbangan Bripka Ricky ajukan JC
Erman menceritakan sebelum berpikir mengajukan JC, Ricky sempat menangis setelah keluarganya mengingatkan nama baiknya akan dipertaruhkan kelak dan diingat oleh anak-anaknya nanti karena bakal dicap pembunuh.
“Itu dia mulai nangis. Mulai itu sudah terbuka ditambah lagi saya masuk. Saya siapin surat JC,” kata Erman.
Namun Erman belum akan segera ke LPSK untuk mengajukan JC karena masih melihat perkembangan. Ia menilai Ricky belum menerima ancaman atau merasa terancaman. Apalagi hingga saat ini Ricky terbuka dalam penyidikan.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC) Senin, 15 Agustus 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Richard memenuhi syarat sebagai JC dan tidak memiliki mens rea atau niat dalam pembunuhan rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada Richard yang saat itu diwakili Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, menyampaikan permohonan justice collaborator pada 8 Agustus lalu. Kemudian, pada 13 Agustus LPSK memberikan perlindungan darurat sebelum penetapan justice collaborator.
Ricky Rizal dan Richard Eliezer ditetapkan tersangka bersama Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Baca: 5 Anggota Polisi Selesai Jalani Patsus di Kasus Brigadir J, Polri: Mereka Kembali Bertugas dengan Pengawasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.