Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEPOTONG pesan masuk ke akun Instagram @anakgundardotco pada Sabtu, 10 Desember 2022. Pengirimnya seorang mahasiswa perempuan Universitas Gunadarma, sebut saja Alisa. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Tegar Putra Pradanta, mahasiswa angkatan 2022 Fakultas Ilmu Komunikasi.
Beberapa jam sebelumnya, akun @anakgundardotco mengunggah rangkaian pengumuman perekrutan calon anggota panitia satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di Universitas Gunadarma. Salah satu unggahan berisi ajakan memberantas pelaku pelecehan. Alisa menggunakan kesempatan ini untuk mencurahkan pengalaman buruknya.
Dalam pesannya, Alisa mengaku mengalami kekerasan seksual nonverbal oleh Tegar. “Secara tersirat, korban yang merupakan mahasiswa Gunadarma ini ingin pelaku mendapatkan sanksi sosial,” kata pemimpin Anak Gundar Creative Media, organisasi pemilik akun @anakgundardotco, Felani Galih Prabawa.
Alisa mengisahkan pelecehan itu terjadi di Kampus G, Depok, Jawa Barat, pada Jumat siang, 2 Desember 2022. Saat itu Alisa dan Tegar tengah berbincang di koridor kampus. Di ujung obrolan, Tegar berjalan menuju toilet. Tak beberapa lama kemudian, ia memanggil Alisa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberitaan di sebuah situs berita tentang kasus persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma/TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana terlihat sepi. Alisa tetap mendatangi Tegar. Tiba-tiba Tegar mendorong Alisa ke tembok lalu berupaya menciumnya. Alisa menolak, lalu menepis Tegar. Alisa menjauhi Tegar dan kembali ke lorong kampus.
Sesaat setelah menerima testimoni dan izin Alisa, admin @anakgundardotco merilis informasi pelecehan tersebut di akun Instagram mereka. Rupanya unggahan tersebut menyita perhatian banyak pihak.
Felani tak menyangka unggahan itu viral. Pada Sabtu malam, 10 Desember 2022, dia menjelaskan, salah seorang admin memperoleh informasi bahwa Tegar berada di sebuah kedai kopi dekat Kampus E Gunadarma, Depok. Ia tengah diinterogasi sesama mahasiswa. “Tim kami datang ke sana,” ucapnya.
Unggahan itu menyita perhatian pihak kampus. Esok harinya, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma dan Wakil Dekan Fakultas Psikologi meminta kronologi lengkap versi Alisa. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa kedua fakultas turut hadir. Sore harinya, pihak Rektorat memanggil Tegar.
Dalam pertemuan itu, Tegar mengakui perbuatannya. Ternyata, korbannya bukan hanya Alisa. “Admin kami pun mencari informasi bahwa pelaku melakukan tindakan bejatnya terhadap empat korban,” ujarnya.
Setelah kasus Alisa menyebar, akun @anakgundardotco menerima aduan kasus pelecehan lain. Seorang mahasiswa angkatan 2019 bernama Leroy Yan Pratama mengirimkan pesan dan mengaku melecehkan Zivana—bukan nama sebenarnya. “Sebenarnya Z sudah mengirimi kami pesan lebih dulu, namun kami telat membukanya,” kata Felani.
Leroy menyampaikan ingin bertemu langsung dengan pengurus @anakgundardotco. Dalam obrolan itu, Leroy bersedia membuat video pengakuan dan permohonan maaf kepada Zivana. Mereka bersepakat membuat video di Kampus G di Kelapa Dua, Depok, pada Senin, 12 Desember 2022. Tegar juga diundang dalam agenda tersebut.
Leroy dan Tegar hadir. Keduanya sempat “diinterogasi” mahasiswa lain. Namun suasana memanas. Para mahasiswa yang mengerumuni Tegar dan Leroy tersulut emosi. Mereka beramai-ramai mempersekusi Tegar dan Leroy. Pada hari yang sama, video perisakan itu beredar luas di media sosial.
Tegar menceritakan ia menyanggupi undangan itu karena @anakgundardotco berjanji menghapus unggahan pelecehan yang dilaporkan Alisa. Ia datang ke Kampus G sekitar pukul 09.00 WIB. Saat tiba, ia mengaku langsung dianiaya. “Kepala saya diinjak. Saya ditendang. Sedangkan Leroy belum diapa-apain,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno/tvradio.polri.go.id
Ia juga ditendang dan dipukul bertubi-tubi. Tegar dan Leroy kemudian digiring ke tengah lapangan kampus. Tangan mereka diborgol. “Waktu itu ada dosen. Saya enggak lihat mukanya. Dia ngomong sama mahasiswa,” ucapnya. Tegar mengira akan diselamatkan dosen itu. Tapi dosen tersebut balik badan.
Penganiayaan terhadap Tegar dan Leroy terus berlangsung. Selain dipukul dan ditendang, Tegar ditelanjangi para perisak. Alat kelaminnya diolesi balsem dan ditempeli koyo. Perisakan berakhir setelah petugas Kepolisian Resor Metropolitan Kota Depok mendatangi kampus dan menyelamatkan keduanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya mendapatkan laporan kasus pelecehan lewat kabar yang viral di media sosial. “Setelah viral dalam unggahan media sosial ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa, kemudian tim PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini,” kata Komisaris Besar Yogen.
Penyidik Polres Metro Kota Depok membawa Tegar dan Leroy keluar dari kampus pada Senin sore, 12 Desember 2022. Mereka melanjutkan pemeriksaan hingga malam. Pada hari yang sama, polisi menerima tiga orang yang mengaku sebagai korban pelecehan. Di antaranya seorang mahasiswa berinisial N, 18 tahun.
Setelah semalaman diproses, Komisaris Besar Yogen mengatakan hanya perbuatan Tegar yang memenuhi unsur pidana. Sementara itu, perbuatan Leroy tak dianggap sebagai pelecehan karena masih percobaan, belum tindakan.
Polisi melanjutkan proses hukum terhadap Tegar atas laporan N. Pelecehan terjadi di kamar kos Tegar pada Oktober 2022. Awalnya Tegar mengajak korban bersama-sama mengerjakan kuis.
Saat berdua di kamar, Tegar mengunci pintu kamar. Kekerasan seksual itu berlangsung di sana. “Pelaku mencoba mencium korban dan meraba payudara korban,” ujar Komisaris Besar Yogen. Tegar bahkan memelorotkan celana dan memaksa korban menyentuh kemaluannya.
Polisi sudah menetapkan Tegar sebagai tersangka atas laporan N. Belakangan, korban menarik laporan dengan alasan peristiwa tersebut sudah lama berlalu. “Korban tidak mau memperpanjang masalah,” ucap Komisaris Besar Yogen.
Polres Metro Kota Depok lantas memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. “Setelah ada kesepakatan damai, kami selesaikan dengan cara restorative justice,” tutur Komisaris Besar Yogen.
Unggahan di akun instagram.com @anakgundardotco yang menggambarkan pihak kepolisian Polres Depok menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Universitas Gunadarma/capture laman instagram.com @anakgundardotco)
Alih-alih memproses kasus kekerasan seksual korban, Polres Metro Kota Depok melanjutkan penanganan aduan Tegar dan Leroy. Tegar melaporkan admin @anakgundardotco dan Alisa karena dituduh menyebarkan kabar bohong ihwal pelecehan seksual. Ia juga melaporkan penganiayaan yang dialami di Kampus G.
Leroy juga mengadukan perisakan itu ke polisi. Selain itu, ia melaporkan pencurian karena telepon seluler dan sepeda motornya dirusak saat persekusi terjadi. Hingga Jumat, 30 Desember 2022, Tempo berupaya mewawancarai Leroy, tapi tak ada pihak yang mengaku memiliki nomor telepon selulernya.
Selain kepada para mahasiswa yang memukulinya, Tegar mengaku dendam kepada @anakgundardotco dan Alisa. Ia sebenarnya hanya “mengincar” keduanya, tapi orang tuanya meminta semua pihak yang terlibat diproses secara hukum. “Dia yang nyebar berita hoaks. Gara-gara dia saya kayak gini. Saya dikira pelaku pelecehan,” ucapnya.
Ia tak mau lagi datang ke kampus. Ia juga merasa difitnah. Tegar mengaku baru pertama kali bertemu dengan Alisa. Dia mengakui pernah membawa mahasiswa perempuan ke kos. Tapi ia tak menceritakan detail kejadian itu. “Sudah selesai kasusnya.”
Felani Galih Prabawa menyesalkan laporan Tegar dan Leroy. “Jujur, itu murni kemarahan mahasiswa atas kelakuan para pelaku ini,” katanya.
Tapi ia mengaku timnnya sempat salah mengirim kabar. Pada Senin itu, admin @anakgundardotco mengunggah konten yang seharusnya tidak disebarkan di media sosial. Konten itu berisi informasi penangkapan pelaku pelecehan seksual.
Unggahan ini yang ditengarai mengundang kehadiran banyak mahasiswa ke Kampus G. Semua unggahan yang dianggap provokatif sudah dihapus pada Senin sore. Felani juga memecat admin tersebut dari organisasinya.
Rektorat Universitas Gunadarma tak merespons permintaan wawancara Tempo hingga Jumat, 30 Desember 2022. Dalam rilis pers yang pernah disiarkan, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut setelah kasus pelecehan itu viral di media sosial.
Dia menyatakan pihak Rektorat telah meminta keterangan korban di salah satu kafe di Kampus E di Jalan Akses Universitas Indonesia, Depok, pada Ahad sekitar pukul 13.00, 11 Desember 2022. Mereka juga sudah meminta keterangan Tegar di hari yang sama. “Bidang Kemahasiswaan proaktif membangun komunikasi dengan korban untuk meminta keterangan mengenai kronologi kejadian. Selanjutnya, pihak kampus memanggil yang diduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pelecehan yang dilakukannya,” ujar Irwan.
Belakangan, diketahui Universitas Gunadarma belum membentuk satuan tugas penanganan kekerasan seksual. Pemerintah mewajibkan tiap kampus membentuk unit itu sebagai mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut sudah mengatur prosedur pencegahan seksual di kampus hingga penanganannya. Seharusnya semua laporan kekerasan seksual mahasiswa diproses oleh satuan tugas PPKS lalu dilaporkan ke Kementerian Pendidikan.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan pihaknya telah meminta pemimpin Universitas Gunadarma untuk segera membentuk satgas PPKS. “Saat ini kami memang berfokus di perguruan tinggi negeri. Targetnya, tahun ini mereka semua sudah memiliki satgas,” tuturnya.
Jika tuntas, pemerintah akan berfokus pada perguruan tinggi swasta. “Karena PTS sangat banyak. Saat ini sedang disiapkan oleh tim PPKS Kementerian Pendidikan. Semoga 2023 bisa segera diimplementasikan,” kata Nizam.
DEVY ERNIS, ADE RIDWAN YANDWIPUTRA (DEPOK)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo