Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Main Kartel Operator Seluler

Enam perusahaan telekomunikasi terbukti melakukan praktek kartel. Putusan Mahkamah Agung bisa menjadi dasar konsumen menuntut ganti rugi.

14 Maret 2016 | 00.00 WIB

Main Kartel Operator Seluler
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KEMENANGAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha melawan lima operator seluler di tingkat kasasi menarik perhatian pengurus Adams & Co. Awak firma hukum di Jakarta itu melihat putusan Mahkamah Agung atas perkara kartel layanan pesan pendek (SMS) ini sebagai kemenangan konsumen juga. "Konsumen bisa minta ganti rugi," kata Sekretaris Adams & Co Agus Soetopo, Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus