Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Maling tongkang

Empat kawanan pencuri berhasil melayarkan sebuah tongkang dari singapura. tapi "speediace" itu kembali dilepas. seperti ada yang ganjil.

1 Mei 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JARAK BatamSingapura dapat ditempuh 20 menit dengan naik feri. Tapi empat kawanan pencuri berhasil melayarkan sebuah tongkang dari negara kota itu. Ulah kawanan ini tidak sampai 24 jam karena tongkang itu ditangkap polisi. Petunjuk utama yakni berita radio yang dimonitor Satuan Polisi Perairan, Kepolisian Daerah Riau, Senin dua pekan lalu. Pengirimnya adalah Polisi Perairan Singapura. Kabar yang diterima di markas polisi Tanjungbatu, Kundur, Riau, itu menyebutkan sebuah tongkang berbendera Singapura dicuri sekelompok orang. Tongkang itu diduga berlayar ke perairan Riau. Kepala Polisi Perairan Riau Mayor Syafei Aksal pada 12 April itu, pukul 15.40, segera memerintahkan anak buahnya menyebarkan ciri-ciri tongkang itu lewat radio ke seluruh armada kapal patroli yang sedang beroperasi. Misalnya, ia sebutkan meski berwarna merah, bagian haluan tongkang berwarna hitam. Nomor lambungnya 38-5419, berbobot mati 611 ton, panjangnya sekitar 52,7 meter, dan lebar 15,24 meter. Nama tongkang itu ''Speediace''. Berselang 12 jam, seperti diceritakan Syafei kepada Pembantu TEMPO, Marganas Nainggolan, sebuah kapal patroli Polisi 002 mendapat informasi dari nelayan. Para penangkap ikan itu menyebutkan tongkang tadi bergerak ke arah Tanjungpelanduk, di ujung utara Pulau Combol. Kontak radio dan telepon saling- silang antara kapal patroli 002 ini dan satuan di Belakangpadang, Batam. Dan anggota Polisi Perairan Singapura juga telah bergabung dengan satuan Polisi Perairan dari Belakangpadang. Tidak lama kemudian armada kapal patroli kedua bangsa ini menemukan tongkang itu sandar di Pulau Janda Berhias. Tongkang itu diikat pada sebuah pohon yang sudah ditebang. Posisinya tersembunyi bila dipandang dari arah laut. Tongkang itu ditemukan dalam keadaan kosong. Tapi anak buah Syafei tidak habis akal. Sebagai jebakan, mereka pura-pura menangkap empat pemuda yang ditemukan di pulau itu. Keempat pemuda ini kemudian diboyong ke Belakangpadang. ''Sedangkan dua anak buah saya diam-diam bersembunyi di pulau itu menunggu maling yang sebenarnya muncul,'' kata Syafei. Benar, taktik polisi itu mengena ke sasarannya. Malamnya dua sosok tampak mengendap-endap memasuki tongkang tersebut. Bak ikan masuk bubu, kedua orang itu dengan mudah diringkus anak buah Syafei. Mereka mengaku bernama Mangaranap Hutapea dan Bonak Sipahutar. Kedua penduduk Batam ini kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Belakangpadang di Batam. Keduanya tak dapat mengelak. Dari mereka ditemukan barang bukti yakni, selain beberapa kaleng cat warna biru, dua buah kuas, juga sebuah cetakan sablon dengan tulisan ''Buana Kencana I Jakarta''. Rupanya, cat itu digunakan untuk mengubah warna haluan tongkang yang tadinya hitam. Bahkan selanjutnya cetakan sablon itu hendak digunakan menukar nama tongkang tersebut. Dari mulut Bonak pula meloncat nama Beny. ''Dia yang menyuruh kami,'' kata Bonak. Karena Beny tinggal di Batam, ia dengan gampang diciduk polisi. Rupanya, Beny hanya orang kedua. Lalu siapa orang pertama? ''Alexander, Pak,'' kata Beny dalam pengakuannya kepada polisi. Di sana Alex yang berasal dari Ambon itu gampang dikenali orang. Esok paginya Alex, yang baru pulang dari Singapura, ditangkap polisi. Ada yang aneh. Ketika dikonfirmasi TEMPO ke Polres Batam, tak seorang pun tersangka yang ditangkap. Bahkan sebuah sumber di sini menyebutkan tongkang itu bukan dicuri, melainkan terombang-ambing di perairan Pulau Janda Berhias. ''Kemudian penduduk setempat menyeretnya ke pantai,'' katanya. Makanya, ''Speediace'' itu kembali dilepas untuk berangkat ke Singapura pada 14 April lalu. Seperti ada yang ganjil, ya? Bersihar Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus