Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mantan Dirut PT Jakpro Divonis 5 Tahun karena Terbukti Korupsi

Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Abdul Hadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

6 Agustus 2024 | 13.44 WIB

Suasana sidang vonis eks Dirut PT JakPro Abdul Hadi dan eks Direktur Keuangan PT JakPro Lim Lay Ming di PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Perbesar
Suasana sidang vonis eks Dirut PT JakPro Abdul Hadi dan eks Direktur Keuangan PT JakPro Lim Lay Ming di PN Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) Abdul Hadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abdul Hadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata majelis hakim membacakan amar putusannya, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Hadi melakukan tindak pidana korupsi bersama Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro. Lim juga masuk sebagai terdakwa yang ikut divonis majelis hakim hari ini. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lim Lay Ming dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar majelis hakim. 

Denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa wajib dibayar, jika tidak akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim. 

Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Pengadaan Infrastruktur GPON (Gigabit Passive Optical Network) dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada periode 2015-2018. PT JIP merupakan anak perusahaan PT JakPro. Hakim menyatakan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming bersalah karena memberikan persetujuan pemberian pinjaman dari PMD Pemprov DKI kepada PT JIP padahal belum memenuhi syarat. Keduanya juga dinyatakan tak melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan infrastruktur GPON tersebut. 

Hakim menyatakan perbuatan Abdul Hadi dan Lim Lay Ming telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113 atau Rp 312 miliar. Hakim juga menyatakan perbuatan keduanya telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. 

Sebelumnya, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dituntut masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasus korupsi ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus