Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.

20 April 2024 | 08.18 WIB

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
material-symbols:fullscreenPerbesar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 16 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sebelumnya KPK resmi menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa pagi. “Kami mengkonfIrmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, Tim Penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan Gus Muhdlor.

Ahmad Muhdlor Ali diktahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Dalam Pilpres 2024, PKB mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden-wakil presiden.

Namun, pada awal Februari lalu Muhdlor tiba-tiba mendeklarasikan dukungannya terhadap Prabowo-Gibran, ia menilai pasangan calon Koalisi Indonesia Maju itu pantas melanjutkan pembangunan.

“Yang melanjutkan pembangunan Indonesia maju adalah Prabowo-Gibran,” kata Gus Muhdlor di depan ribuan santri, simpatisan, dan relawan Prabowo-Gibran di parkir selatan ponpes Bumi Sholawat Desa Lebo, Sidoarjo, seperti dilaporkan Tempo.co pada Kamis 1 Februari 2024

“Kami berpesan kenapa harus Prabowo- Gibran, karena santri Sidoarjo derek kiai,” ujar dia dalam acara bertajuk Santri nderek kiai Prabowo-Gibran.

Langkah Gus Muhdlor berbelok menduung Prabowo-Gibran di akhir-akhir masa kampanye pilpres ditengarai sebagai upaya mencari aman atas kasus korupsi yang tengah diusut KPK. Sebab pada Pilkada Sidoarjo 2020, ia berpasangan dengan Subandi diusung oleh PKB yang memiliki basis massa besar di Kota Petis tersebut.

Padahal Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang menjadi bacawapres Anies Baswedan merupakan pesaing Prabowo-Gibran. Sejak deklarasi tersebut hubungan Muhdlor dan Muhaimin memburuk. Ia tak terlihat mendampingi saat Muhaimin berkampanye di Sidoarjo. Cak Imin hanya didampingi Wakil Bupati Subandi.

Sementara itu, Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. "Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," kata Muhdlor di Sidoarjo sebagaimana dikutip dari Atara, Selasa, 16 April 2024.

Namun, pada panggilan KPK, Kumat, 19 April 2024, ia tidak hadir dengan alasan sakit. KPK mengatakan akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. 

“Minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 19 April 2024.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  HANAA SEPTIANA  I  BAGUS PRIBADI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus