Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menengok kondisi korban D di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Selain menengok, kedatangan Mahfud juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan aktivis agar proses perkara diselesaikan tuntas secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan sebagai alternatif agar ketika mendidik masyarakat membuat warga lain jera dan takut melakukan hal yang sama,” kata Mahfud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melihat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak dilakukan secara brutal terhadap D, Mahfud setuju pelaku dikenai pasal yang lebih tegas.
“Melihat aksinya begitu brutal tanpa perikemanusiaan saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Tapi saya akan jauh lebih setuju untuk mencoba menerapkan pasal lebih tegas untuk membuat anak muda dan orang tua mendidik anaknya dengan baik. Diterapkan pasal 354 dan 355,” tutur dia.
Mahfud minta aparat penegak hukum profesional tidak main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu. “Oleh sebab itu, harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," terang Mahfud.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 22 Februari 2023, mengatakan Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Lantas apa perbedaan antara Pasal 351 KUHP, Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP? Berikut penjelasannya.
Isi Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Selanjutnya: Selain Pasal 351…
Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Selain Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, tersangka Mario Dandy Satrio juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mengutip UU No. 35 Tahun 2014, berikut bunyi pasalnya.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.
Dan atas sangkaan pasal-pasal tersebut, Mario Dandy Satrio pun mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Kombes Ade Ary Syam.
Selanjutnya: Sementara Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP...
Sementara Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP, bunyinya seperti berikut:
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dalam kasus penganiayaan terhadap D, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas.
DESTY LUTHFIANI | ANDRY TRIYANTO TJITRA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.