Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mary Jane Lolos dari Eksekusi Mati Gelombang Ketiga

Mary Jane masih dibutuhkan keterangannya untuk proses hukum Maria Christina Sergio.

13 Mei 2016 | 16.49 WIB

Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 3 Maret 2015. REUTERS/Ignatius Eswe
Perbesar
Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 3 Maret 2015. REUTERS/Ignatius Eswe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso, dipastikan tidak masuk ke daftar yang akan dieksekusi pada tahap ketiga. Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang masih berjalan.

"Hampir pasti bahwa dia (Mary Jane) tidak masuk ke daftar pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tony Tribagus Spontana, seusai peresmian rehabilitasi Masjid Al Mizan, Jumat, 13 Mei 2016.

Pelaksanaan eksekusi mati para terpidana gelombang ketiga ini juga belum diketahui secara pasti. Rencananya, eksekusi para terpidana mati akan dilaksanakan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, seperti pada gelombang pertama dan kedua.

Mary Jane masih dibutuhkan keterangannya untuk proses hukum perekrutnya di Filipina, yaitu Maria Christina Sergio. Namun, sampai saat ini, ibu dua anak itu belum dimintai keterangan oleh penyidik dari Filipina.

Padahal pihak Kejaksaan sudah menyiapkan jika sewaktu-waktu perempuan itu akan dimintai keterangan. Mekanismenya pun susah disiapkan, yaitu dengan beberapa opsi, seperti dengan telekonferensi dan dengan pertanyaan tertulis. Ia menyatakan, pihak Kejaksaan Agung dan penyidik Filipina sudah berkoordinasi soal permintaan keterangan dari Mary Jane.

Saat ini Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunanan Yogyakarta karena proses hukum kasus penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu itu masih berjalan di negaranya. Maria merupakan orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir sabu-sabu ke Indonesia pada 2010 seberat 2,6 kilogram. Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta.

Penundaan eksekusi mati pada tahun lalu itu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus yang melibatkan Mary Jane. Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk menunda eksekusi matinya.

Penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim, menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah ada keputusan dari kasus Maria di Filipina. Meskipun grasi sudah ditolak Presiden dan peninjauan kembali juga ditolak, ada harapan jika keputusan pengadilan di Filipina menyatakan kliennya hanya sebagai korban. "Kami upayakan, minimal bukan hukuman mati untuk MJ (Mary Jane)," kata dia.

MUH. SYAIFULLAH


Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zed abidien

Zed abidien

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus