Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Usai diperiksa, Marzuki menilai tak ada masalah dalam proses penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Proses penganggaran ini sama seperti anggaran yang lain. Enggak ada yang luar biasa," kata Marzuki, yang juga politikus Partai Demokrat, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 8 Januari 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia pun mengaku tak tahu-menahu soal proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR soal nilai proyek tersebut. "Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah, kalau enggak ada ribut-ribut, enggak sampai ketua DPR," ujar Marzuki. "Ini (proyek e-KTP) enggak ada ribut-ribut."
Ia juga mengaku tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek sejak di Banggar DPR sampai paripurna. Marzuki berdalih pembahasan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR bidang keuangan. "Kalau APBN, wakil ketua yang membawahi keuangan. Paripurna, saya enggak ikut," katanya.
Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Ia mengaku tak mengenal Anang, yang juga menjadi bos PT Quadra Solution, yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP. "Enggak pernah ketemu ya enggak kenal," ujar dia.
Nama Marzuki Alie disebut-sebut menerima aliran duit proyek e-KTP. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Marzuki disebut menerima duit proyek senilai Rp 20 miliar. Marzuki berkali-kali membantah telah menerima uang tersebut.