Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Marzuki Alie: Proyek e-KTP Ini Enggak Ada Ribut-ribut

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan tak ada masalah dalam proses penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

8 Januari 2018 | 15.16 WIB

Mantan anggota DPR RI, Marzuki Alie seusai diperiksa sebagai saksi oleh KPK membantah dituduh dan menerima aliran dana E-KTP di gedung KPK, Jumat 6 Juli 2017. Tempo/Albert
Perbesar
Mantan anggota DPR RI, Marzuki Alie seusai diperiksa sebagai saksi oleh KPK membantah dituduh dan menerima aliran dana E-KTP di gedung KPK, Jumat 6 Juli 2017. Tempo/Albert

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Usai diperiksa, Marzuki menilai tak ada masalah dalam proses penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Proses penganggaran ini sama seperti anggaran yang lain. Enggak ada yang luar biasa," kata Marzuki, yang juga politikus Partai Demokrat, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 8 Januari 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun mengaku tak tahu-menahu soal proses pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR soal nilai proyek tersebut. "Biasanya ketua DPR tahu kalau ribut di bawah, kalau enggak ada ribut-ribut, enggak sampai ketua DPR," ujar Marzuki. "Ini (proyek e-KTP) enggak ada ribut-ribut."

Ia juga mengaku tak pernah mengikuti pembahasan anggaran proyek sejak di Banggar DPR sampai paripurna. Marzuki berdalih pembahasan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR bidang keuangan. "Kalau APBN, wakil ketua yang membawahi keuangan. Paripurna, saya enggak ikut," katanya.

Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Ia mengaku tak mengenal Anang, yang juga menjadi bos PT Quadra Solution, yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP. "Enggak pernah ketemu ya enggak kenal," ujar dia.

Nama Marzuki Alie disebut-sebut menerima aliran duit proyek e-KTP. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Marzuki disebut menerima duit proyek senilai Rp 20 miliar. Marzuki berkali-kali membantah telah menerima uang tersebut.

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus