Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Autopsi menjadi salah satu cara untuk mengungkapkan penyebab kematian seseorang. Dalam kasus terbaru, penemuan mayat di toren rumah milik warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, hasil autopsi menunjukkan sejumlah fakta baru: korban sempat pesta sabu dan masih hidup saat tenggelam. Lantas bagaimana prosedur autopsi yang perlu masyarakat tahu?
Diberitakan sebelumnya, pada Senin malam, 27 Mei 2024 lalu masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat di dalam toren rumah milik warga Gang Samid Sian, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Jenazah tersebut kemudian diketahui bernama Devi Karmawan atau DK alias Devoy, 27 tahun. Devoy diduga seorang bandar narkoba.
Sebelum penemuan mayat Devoy, Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan polisi menangkap seorang kurir narkoba inisial AA. Dari AA kemudian diketahui ada pesta sabu di sebuah rumah kosong yang diadakan korban di dekat rumahnya. Polisi lalu mengadakan operasi penangkapan Devoy yang diduga bandar narkoba tersebut.
Namun, saat penangkapan rumah Devoy dalam keadaan kosong, yang bersangkutan menyembunyikan diri. Beberapa waktu berselang, ditemukan seorang mayat di dalam toren tersebut. AA memberikan keterangan bahwa Devi Karmawan adalah bos narkoba yang menyuruhnya mengambil sabu di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Rumah Sakit atau RS Polri Brigjen Hariyanto mengatakan, berdasarkan hasil autopsi saat terendam atau tenggelam di dalam toren, kondisi Devoy masih hidup. Selain itu, tidak ada luka pada tubuh mayat. Baik luka akibat senjata tajam maupun benda tumpul. Korban meninggal karena kehabisan napas.
“Saat terendam atau tenggelam di air, kondisi masih hidup. Tidak ada luka di tubuh. Baik karena luka benda tumpul maupun benda tajam,” kata Hariyanto, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan korban tidak dalam keadaan mabuk akibat alkohol saat tenggelam dalam toren. Kendati demikian, kata Kompol Bambang, hasil autopsi menunjukkan urine Devoy positif ganja dan metamfetamin alias sabu.
"Yang bersangkutan negatif alkohol tapi terkait narkotika, urine tersebut positif ganja dan metamfetamin," ujarnya, Rabu 29 Mei 2024.
Mengenal autopsi
Autopsi adalah prosedur medis dalam istilah kedokteran guna melakukan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang sudah meninggal. Lazimnya, prosedur ini dilakukan guna mengetahui penyebab kematian seseorang. Baik karena mati wajar atau karena pembunuhan.
Namun, tidak sembarang orang dapat melakukan autopsi. Sebab, prosedur ini hanya boleh dilakukan oleh dokter yang kompeten. Dinukil dari Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan terbitan 2019, dokter bedah mayat yang dimaksud hanya dari bidang kedokteran forensik dan kriminalistik. Namun, secara teori semua ilmu cabang forensik digunakan sesuai perkara yang dialami.
Proses autopsi juga tak bisa dilakukan suka-suka. Perlu adanya surat Visum et Repertum (V.e.R) dari pihak kepolisian dan surat persetujuan dari keluarga jenazah. Meski begitu ada pengecualian. Autopsi tidak perlu izin dari keluarga bila identitas mayat tidak jelas. Dokter dapat langsung membedah mayat tersebut demi mendapat keterangan penyebab kematian.
Lantas mengapa mayat perlu diketahui penyebab kematiannya? Autopsi dapat mengungkapkan apakah mayat meninggal secara normal atau dibunuh. Lantaran hidup adalah hak asasi yang harus dilindungi dan dihormati, penghilangan nyawa merupakan tindakan pidana. Sebab itu pelaku pembunuhan harus diadili.
Hasil autopsi dapat menjadi bukti untuk menjerat pelaku. Beleid hasil autopsi bisa menjadi bukti ini termuat dalam KUHP tahun 1981 Pasal 184 ayat (1). Regulasi ini menentukan bahwa yang dimaksud dengan alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dakwa.
Prosedur Autopsi yang perlu masyarakat tahu
Secara mendetail prosedur autopsi akan berbeda-beda tergantung keperluan dan perizinan yang didapatkan. Namun, secara umum, menurut Johns Hopkins Medicine, prosedur autopsi dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan visual secara menyeluruh pada tubuh, termasuk organ internal.
2. Pemeriksaan mikroskopis, kimia, dan mikrobiologi terhadap organ, cairan, dan jaringan pada tubuh.
3. Dalam beberapa kasus, organ yang diperiksa perlu diambil dan diawetkan guna pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
4. Pada kasus lain, organ tubuh yang diperiksa dapat pula dikembalikan pada tempat semula sebelum dikembalikan pada keluarga guna keperluan pemakaman atau penguburan.
5. Kemudian, laporan autopsi dibuat berdasarkan hasil tes laboratorium dan diberikan kepada pihak berwenang.
Umumnya, rangkaian prosedur autopsi akan berlangsung selama 2-4 jam. Tetapi, hasil tes laboratorium terhadap cairan atau jaringan tubuh tertentu baru dapat dilaporkan setelah beberapa hari proses autopsi dilakukan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MUHAMMAD IQBAL | FATHUR RACHMAN | ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Pilihan Editor: Luka Berkurang Setelah Autopsi Kedua
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini