Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

Tim bentukan Mahfud Md itu bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga.

27 Mei 2023 | 15.55 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu diketahui dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim tersebut yang diteken oleh Mahfud pada 23 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kesatu, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum,” seperti dikutip dari salinan surat tersebut, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam salinan surat tersebut disebutkan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas itu sendiri meliputi 4 hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan, yakni sektor reformasi lembaga peradilan dan penegak huku; reformasi sektor agrarian dan SDA; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas kelompok kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Koordinator ini,” seperti dikutip dari dokumen yang sama.

Kelompok Kerja mempunyai tugas di antaranya menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim; mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.

Dalam dokumen yang sama disebutkan, bahwa masa kerja tim tersebut mulai berlaku sejak tanggal surat tersebut diteken hingga 31 Desember 2023. Masa kerja itu dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Mahfud Md untuk menanyakan mengenai alasan dirinya membentuk tim tersebtu. Namun, Mahfud belum memberikan tanggapan mengenai pesan yang dikirimkan Tempo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus