Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MK Panggil 4 Menteri Jokowi, Mahfud Md Beberkan Pengalamannya Saat Jadi Ketua Mahkamah

Mahfud Md menyebutkan pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya memang sering kali dilakukan oleh MK.

4 April 2024 | 07.09 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Menanggapi pemanggilan empat menteri tersebut, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md membeberkan pengalamannya ketika menjadi Ketua MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua MK periode 2008-2013 itu menuturkan wajar MK menolak permohonan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (Amin) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan empat menteri Jokowi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga mengatakan wajar bila Mahkamah menolak permohonan dua pemohon tersebut, tetapi kemudian tetap memanggil empat menteri Jokowi tersebut.

"Ada yang begitu. Kalau dulu saya sering undang sendiri karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon sudah dititip pesan-pesan yang agak berpihak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu, 3 April 2024 seperti dikutip Antara.

Dia menyebutkan pemanggilan pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya memang sering kali dilakukan oleh MK seperti yang pernah dilakukannya dahulu.

"Misalnya, kasus penodaan agama, saya mengundang sendiri tokoh-tokoh. Ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab, itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tetapi MK ingin mendengar. Waktu itu kami panggil semua dari gereja, ulama, MK yang mengundang," ujar dia.

Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin (Amin) meminta majelis hakim MK memanggil empat menteri Jokowi di sidang sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum Amin Ari Yusuf Amir dalam persidangan hari kedua pada Kamis, 28 Maret 2024.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ari.

Permintaan kubu Anies itu didukung oleh kubu Ganjar-Mahfud. Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan mereka mendukung usulan itu tetapi dia menggarisbawahi permintaan agar MK memanggil dua menteri yang menurutnya memiliki peran vital, yakni Sri Mulyani dan Risma.

"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung apa yang disampaikan, demikian juga dengan usulan untuk (pemanggilan) Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, dan kami mohon Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," ujar Todung.

MK Memutuskan Memanggil 4 Menteri Jokowi

Dalam sidang lanjutan pada Senin, 1 April 2024, Ketua MK Suhartoyo memastikan majelis hakim akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Mulyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP," kata Suhartoyo.

Dia mengatakan lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK. Namun Suhartoyo menegaskan bukan berarti Mahkamah mengakomodasi permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon satu dan dua dalam perkara itu.

"Jadi semata-mata (pemanggilan empat menteri dan DKPP) untuk kepentingan para hakim," ujar Suhartoyo.

Dia berharap Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, Risma, dan DKPP bisa memberikan keterangan pada Jumat, 5 April 2024.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus