Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo mengatakan sudah ada dua pemohon yang mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Rinciannya, satu pemohon untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres dan satu pemohon untuk Pemilihan Legislatif alias Pileg.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemilihan Presiden satu, Pemilihan Legislatif satu," ujar Suhartoyo dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat, 22 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditanya apakah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sudah mengkonfirmasi ke MK kapan akan mendaftarkan PHPU, Suhartoyo menyebut belum ada konfirmasi.
"Tidak pernah ya konfirmasi ke kami (hakim MK), tapi tidak tahu kalau dengan bagian pendaftaran atau konsultasi karena kami pimpinan atau hakim tidak ada akses untuk komunikasi," ucap dia.
Suhartoyo menegaskan MK tidak akan mengimbau pihak manapun untuk mengajukan PHPU. Pada prinsipnya, MK terbuka untuk melayani pihak manapun yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu.
"Kita enggak mengimbau. Kita ini kan badan peradilan yang tidak boleh terlalu aktif. Orang kalau datang mau mencari keadilan ke sini ya silakan. Kalau tidak ya tidak boleh mengimbau. Pada prinsipnya kalau mereka datang ya kami siap melayani," ucap dia.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi atau MK sejak Kamis dini hari, 21 Maret 2024 pukul 01.00. Ari Yusuf lantas menjawab pertanyaan soal jumlah halaman berkas laporan tersebut. "Hampir 100 halaman," ujar dia.
Dia menjelaskan, dalam permohonan ini banyak hal yang disampaikan. Tentunya, kata dia, yang disampaikan adalah fakta-fakta dengan berbagai bukti di lapangan. "Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden di 02," ujar Ari Yusuf.
Adapun Nurmiati La Abusale, caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional alias PAN, menjadi pemohon pertama dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif alias PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, membenarkan bahwa sudah ada satu permohonan PHPU Pileg yang masuk. "Baru saja jam 22.30 lewat, masuk untuk Provinsi Maluku. Tapi diajukan oleh perseorangan," kata Muhidin saat ditemui di Gedung MK, Kamis malam. "Partainya itu PAN."
Muhidin tak menjelaskan secara gamblang apa yang dipermasalahkan oleh caleg Dapil Maluku Tengah III itu. Sebab, MK tengah memverifikasinya.
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA