Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MK Tolak Gugatan Pilkada Sulbar,Ali Baal-Eny Anggraeny Melenggang

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Provinsi Sulawesi Barat.

26 April 2017 | 15.06 WIB

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah Provinsi Sulawesi Barat dari pasangan Suhardi Duka dan Kalma Katta. Keputusan ini dibacakan dalam pembacaan putusan oleh Ketua MK Arief Hidayat.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Baca : Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kendari

Sebelumnya, pasangan calon nomor satu, Suhardi Duka dan Kalma Katta, mengajukan gugatan hasil penghitungan suara lantaran selisih perolehan suara mencapai 4.753 suara. Selisih ini memenuhi ketentuan batas maksimal selisih suara pengajuan gugatan sebesar 2 persen atau 12.630 suara.

Abdul Wahid Abdy, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Suhardi-Kalma, menuturkan penetapan daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten Mamuju dilakukan meski masih ada indikasi Nomor Induk Kependudukan ganda. "Hal ini menyebabkan saksi pemohon tidak ikut menandatangani penetapan DPT tersebut," katanya.

Anggota KPU Mamuju, Bambang Arianto Akbar, menjelaskan pihaknya telah mengkoreksi DPT karena adanya sejumlah kesalahan data. KPU Mamuju, kata dia, memerintahkan kepada Panitia Pemungutan Suara dari tingkat kecamatan mengkoreksi data DPT.
Simak pula : Setelah SNMPTN, Sejumlah PTN Terima Mahasiswa Hafiz Al Quran

Saksi dari KPU Sulawesi Barat, Zulfakri, menambahkan tak ada masalah dalam penetapan DPT. Menurut dia, penetapan DPT oleh KPU sudah dilakukan secara benar dan sudah diperbaiki di setiap daerah yang menjadi tempat pemilihan kepala daerah Sulawesi Barat.

Dengan demikian, pasangan kandidat nomor 3, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar melenggang. Dari situs resmi KPU, keduanya meraup 244.803 suara atau 38,76 %. Perolehan itu mengungguli Suhardi Duka dan Kalma Katta yang meraih 240.055 suara atau 38,01 %.

ARKHELAUS W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi Arjanto

Dwi Arjanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus