Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MKMK Jadwalkan Pemeriksaan 3 Hakim Hari Ini, Terkait Kasus Pemalsuan Putusan

MKMK akan melanjutkan pemeriksaan terkait pemalsuan putusan MK

1 Maret 2023 | 13.16 WIB

Zico Leonard Djagardo seusai diperiksa sebagai saksi oleh MKMK pada Kamis 9 Februari 2023. Ia diperiksa terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi. TEMPO/Mirza Bagaskara
Perbesar
Zico Leonard Djagardo seusai diperiksa sebagai saksi oleh MKMK pada Kamis 9 Februari 2023. Ia diperiksa terkait dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi. TEMPO/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 hakim konstitusi dalam kasus dugaan pemalsuan putusan pada hari ini, Rabu, 1 Maret 2023. Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul dan Arief Hidayat.

“Tiga hakim itu yang akan diperiksa hari ini,” kata Ketua Majelis Kehormatan, I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Palguna mengatakan para hakim konstitusi itu akan diperiksa satu persatu. Pemeriksaan secara bergiliran ini dilakukan agar setiap hakim yang diperiksa dapat memberikan keterangan secara leluasa. Pemeriksaan secara bergilir, kata dia, untuk menghindari satu hakim dan lainnya saling mempengaruhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makanya permintaan keterangan itu tidak bisa dilakukan secara bergerombol,” kata dia.

Pemalsuan putusan terkait judicial review UU MK

Majelis Kehormatan MK akan meminta keterangan ketiga hakim konstitusi tersebut dalam kasus pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.  MK menyidangkan perkara tersebut selama sekitar setengah bulan. Dalam putusannya pada 23 November 2022, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa "dengan demikian" berubah menjadi “ke depan”. Perubahan ini dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR mengganti hakim Aswanto.

MKMK lantas dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk menyelidiki dugaan pemalsuan ini. Palguna didapuk menjadi ketua majelis tersebut. Sementara hakim MK, Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Sudjito menjadi anggotanya.

Sebelum memanggil ketiga hakim, MKMK telah memeriksa dua hakim dan satu mantan hakim konstitusi. Dua hakim yang sudah diperiksa di antaranya, Suhartoyo dan Anwar Usman. Sementara satu mantan hakim yang sudah diperiksa adalah Aswanto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus