Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MKMK Periksa Saldi Isra Terkait Kasus Pengubahan Putusan

Saldi Isra diperiksa MKMK karena menjadi hakim konstitusi yang membacakan putusan sebelum kalimatnya diubah.

6 Maret 2023 | 15.16 WIB

Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra berbincang dengan staf MK saat sidang putusan perkara pengujian Materiil Undang-Undang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra berbincang dengan staf MK saat sidang putusan perkara pengujian Materiil Undang-Undang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra pada hari ini, Senin, 6 Maret 2023. Pemeriksaan Saldi terkait kasus pengubahan keputusan judicial review Undang-Undang MK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Hakim konstitusi yang terakhir diperiksa hari ini adalah Prof. Saldi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan Saldi diperiksa karena menjadi hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022. Walaupun kata dia, pemeriksaan Saldi sama seperti hakim konstitusi lainnya, karena putusan itu mengikat untuk semua.

Demikian pula hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

"Kami perlu mendengarkan keterangan apakah mereka menyadari adanya perubahan itu," katanya menegaskan.

MKMK sudah periksa 8 hakim konstitusi lainnya

MKMK sebelumnya telah memeriksa delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.

Majelis kehormatan kata dia, telah mendengarkan keterangan mantan hakim konstitusi Aswanto, dengan kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.

Asal Kasus pengubahan putusan MK

Putusan 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.

Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan setelah DPR RI memutuskan memberhentikan hakim Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah. 

Penggantian itu, menurut DPR, karena Aswanto kerap membatalkan undang-undang buatan mereka. Diantaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan MK inkonstitusional terbatas. 

Zico mengajukan uji materi terkait pasal soal pemberhentian Hakim Konstitusi.  Dalam putusannya, MK menolak permohonan Zico secara seluruhnya. 

Terdapat pendapat berbeda (Dissenting opinion) dari tiga hakim MK dalam putusan tersebut. Pendapat berbeda itu diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi  Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Selanjutnya, kalimat yang diubah

Yang kemudian menjadi masalah, menurut Zico adalah adanya perubahan kata dalam bagian pertimbangan hukum putusan tersebut. 

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: 

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: 

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Zico menilai perbedaan itu kata itu memiliki makna berbeda dan mengadukan masalah ini ke MK. Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan MKMK untuk mengusut kasus ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus