Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak VOC menguasai perdagangan di seantero Nusantara pada abad ke-17, sampai Liem Sioe Liong mendominasi produksi dan pemasaran semen serta terigu pada pengujung abad ke-20, rakyat Indonesia selalu hidup di bawah cengkeraman monopoli. Semasa pemerintahan Orde Baru, setiap tercetus gagasan untuk menyusun UU Antimonopoli, setiap kali pula kandas. Monopoli jelas tidak disukai, tapi pemerintah tidak pernah serius untuk membendungnya melalui undang-undang. Setelah Presiden Soeharto lengser, barulah soal monopoli itu dimasukkan ke dalam agenda reformasi ekonomi—itu pun setelah ada desakan dari IMF.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo