Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ada Gula, Semut Dipenjara

Penduduk Sumba Timur penolak aktivitas kebun tebu diduga mengalami kriminalisasi. Laporan soal PT Muria Sumba Manis jalan di tempat.

26 September 2020 | 00.00 WIB

Katuada Njara Yuara Ahu sebelum rusak./Istimewa
Perbesar
Katuada Njara Yuara Ahu sebelum rusak./Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Polisi menahan tiga penganut Marapu karena dituding merusak posko PT Muria Sumba Manis.

  • Sejumlah penolak kebun tebu dituduh mencemarkan nama dan menyerobot lahan PT Muria.

  • Lahan seorang aktivis dua kali diklaim perusahaan yang berbeda.

DELAPAN laki-laki mendatangi tenda milik pekerja PT Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada suatu siang, pertengahan Februari lalu. Dalam hitungan menit, mereka membongkar tenda berangka kayu dan beratap baliho bekas itu. “Kami sempat permisi kepada mandor yang ada di sana karena itu kemah liar,” ujar Hapu Tarambiha II, 57 tahun, kepada Tempo, pada Sabtu, 8 Agustus lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus