Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menahan tiga penganut Marapu karena dituding merusak posko PT Muria Sumba Manis.
Sejumlah penolak kebun tebu dituduh mencemarkan nama dan menyerobot lahan PT Muria.
Lahan seorang aktivis dua kali diklaim perusahaan yang berbeda.
DELAPAN laki-laki mendatangi tenda milik pekerja PT Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada suatu siang, pertengahan Februari lalu. Dalam hitungan menit, mereka membongkar tenda berangka kayu dan beratap baliho bekas itu. “Kami sempat permisi kepada mandor yang ada di sana karena itu kemah liar,” ujar Hapu Tarambiha II, 57 tahun, kepada Tempo, pada Sabtu, 8 Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo