Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nurdian, Si Kecil Yang Malang

Tiga anak di bawah umur membunuh teman sepermainannya, hanya karena menginginkan anting-anting. Mereka tidak ditahan, tapi dikembalikan kepada orangtuanya. polisi minta bantuan psikolog.

28 Mei 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PAGI itu empat orang anak asyik bermain dagang-dagangan di kebun pisang yang sepi. Mendadak salah seorang di antara mereka, Nurdian Wahidah, 4 tahun, tersungkur karena ditendang dengan sengaja. Tapi begitu gadis kecil itu menjerit, mulutnya ditutup dengan telapak tangan dan lehernya dicekik. Nurdian meronta, tapi tak berdaya melawan tiga rekannya yang jauh lebih besar. Ketika rambutnya dijambak dan tengkuknya dipukul dengan sebatang kayu, ia sempurna menjadi mayat. Almarhumah tentu saja membiarkan kedua belah telinganya dipotong dan anting-antingnya dipereteli. Dan mayat gadis yang malang itu pun dibiarkan tergeletak begitu saja -- hanya ditutup dengan jerami. Tapi sore harinya ketiga teman sepermainannya tersebut kembali ke kebun pisang, mengangkat mayat Nurdian dan melemparkannya ke sungai tak jauh dari tempat pembunuhan itu, setelah tubuh almarhumah ditelanjangi. Pembunuhan ini menggemparkan seluruh warga kompleks perumahan Perumnas Monang-Maning, Denpasar (Bali), karena baik korban maupun pelakunya anak-anak di bawah umur. Satu setengah bulan kemudian, minggu lalu, kasus pembunuhan ini baru terungkap. Malam setelah sembahyang Hari Raya Kuningan, 14 Mei lalu, Ni Luh Wayan Suryati, 12 tahun, mengigau terus selama tiga malam: "Nurdian, jangan bunuh aku. Ampun, jangan bunuh aku. Ambil saja anting-anting itu." Para tetangga, yang selama ini masih membicarakan hilangnya Nurdian, jadi curiga. Rumah tersangka pelaku dan rumah korban memang berdekatan, berjarak sekitar 40 rumah saja. Mereka lantas melapor ke polisi. Selasa, 17 Mei, ketiga tersangka ditangkap: Wayan, 12 tahun, serta kakak-beradik Abdillah, 10 tahun, dan Ubaidillah 9 tahun. Dalam pemeriksaan, Wayan yang memang dikenal nakal, mengaku menjadi perencananya, sementara kedua rekannya, laki-laki semua, hanya menuruti perintah-perintah dari gadis yang suka mencuri itu. Adapun anting-anting yang diperkirakan berharga Rp 15.000, dijual kepada seorang pedagang emas di pinggir toko sekitar Jalan Sulawesi, tapi cuma laku Rp 6.500. Uang ini lantas dibagi tiga: Wayan Rp 4.000, Abdillah dan Ubaidillah masing-masing Rp 1.500 dan Rp 1.000. Karena pengakuan mereka dianggap cukup, para tersangka dipulangkan ke pangkuan orangtua mereka masing-masing, yang sejak terungkapnya kasus tersebut sudah "diamankan", hingga rumah mereka pun kosong. Alasan pemulangan tersebut, karena para tersangka masih di bawah umur. Jadi tidak diadili? Komandan Kepolisian Badung, Letkol. Pol. Drs. Soetrisno, memang belum dapat memastikan hal itu. "Sebab untuk menangani kasus ini, kami memerlukan bantuan psikolog untuk meneliti gejala kejiwaan mereka," katanya. Yang jelas, suasana sedih masih merundung orangtua Nurdian, suami istri Ridwan-Zakiah. "Bapak selalu menangis bila teringat Nurdian," ujar Zakiah lirih dengan mata masih merah. Sesekali ia memeluk anaknya yang kedua, adik almarhumah, yang masih berusia 2 tahun. Duka itu telah menjalar ke segenap pelosok kompleks Perumnas yang baru dihuni enam bulan lalu. Di malam hari pun suasananya tampak mencekam. Penduduk secara bergiliran melakukan ronda. Siapa tahu ada yang mencoba membalas dendam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus