Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komika Reza Pardede alias Coki Pardede dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Coki dikenai pasal tentang perantara transaksi narkoba karena kedapatan mengonsumsi dan menyimpan beberapa klip sabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ancamannya 6 tahun penjara," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu, 4 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusri menjelaskan, pasal serupa juga akan dikenakan kepada W yang menjadi kurir narkoba dan penyuplai sabu kepada Coki. Untuk RA, bandar narkoba langganan W, polisi sedang mendalami pasal yang akan dikenakan.
"Kami masih mendalami terus, siapa lagi pemasok di atasnya," kata Yusri.
Sebelumnya, Coki ditangkap di rumahnya yang berada di Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu kemarin. Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan yang lalu. Komika yang suka mengolok-olok itu mengatakan alasannya menggunakan sabu hanya untuk coba-coba dan agar bisa tampil percaya diri di depan publik.
"Dia pernah berhenti ga bisa, terus pengen nyoba lagi. Tubuhnya pengen lagi," kata Pratomo.
Sebelum menangkap Coki Pardede, polisi terlebih dulu meringkus seorang wanita berinisial W yang merupakan penyuplai sabu untuk Coki. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.
Baca juga: Polisi Sita 10 Gram Sabu dari Bandar Pemasok Narkoba ke Coki Pardede