Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pakar Hukum: Ada Kekosongan Hukum tentang LGBT di Indonesia

Salah satu contoh kekosongan hukum berkaitan dengan LGBT itu, kata Suparji, adalah perdebatan usia dewasa seseorang.

23 Desember 2017 | 11.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menyatakan ada kekosongan hukum di Indonesia ihwal regulasi bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Kekosongan hukum itu mengesankan aktivitas LGBT bukan perbuatan yang legal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena yang legal ada dasar aturan yang jelas," kata Suparji dalam diskusi bertajuk LGBT, Hak Asasi, dan Kita di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suparji, aktivitas yang legal atau sah bukan hanya memiliki kejelasan norma hukum. Aktivitas legal itu juga sebaiknya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Salah satu contoh kekosongan hukum itu, ucap Suparji, adalah perdebatan usia dewasa seseorang. Kekosongan hukum itu lantas menyebabkan dampak atas aktivitas LGBT tak dapat dipidana. Artinya, tidak ada kriminalisasi terhadap aktivitas ataupun pelaku LGBT. "Tidak bisa ada kriminalisasi LGBT, tapi juga tidak jadi legal LGBT," ujar Suparji.

Suparji menilai Mahkamah Konstitusi dapat melakukan perluasan makna terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain. Jika tidak, justru Mahkamah membiarkan praktik yang terjadi.

Adapun aturan hukum harus memuat nilai-nilai etika dan moralitas untuk menciptakan keadilan yang memperhatikan keseimbangan para pihak. Dengan begitu, diharapkan tak ada kesewenang-wenangan dan perlakuan diskriminatif terhadap pihak tertentu.

Pernyataan Suparji ini untuk menanggapi keputusan hakim Mahkamah yang menolak judicial review atau uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP pada Kamis, 14 Desember 2017. Permohonan uji materi itu diajukan guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti, dan sejumlah pihak.

Penggugat meminta frasa "belum dewasa" dihapuskan. Dengan begitu, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik yang belum dewasa maupun sudah dewasa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus