Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka yang diduga membunuh Suparti, 59 tahun, pemilik kos di Jalan Tebet Utara 1, Gang Staf 3, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu, 5 September 2015.
Iqbal mengatakan mereka adalah Gugun Gunawan, 21 tahun, dan Trianita Islami, 18 tahun. "Setelah diduga membunuh, mereka melarikan diri ke rumah Gugun di Majalengka," kata dia di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2015. Keduanya kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 3 September lalu, sekitar pukul 16.30, di kamar kos yang disewa oleh Gugun dan Trianita yang berada di lantai dua. Menurut Iqbal, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan ini.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, kata Iqbal, mereka diduga berencana membunuh Suparti sejak 1 September 2015. "Motifnya sakit hati karena sering dihina oleh ibu kos," tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, dua tersangka yang belum menikah itu sudah menyewa kamar kosan sejak 12 Agustus lalu. Namun sepekan setelah menyewa, Gugun dan Trianita sering dihina, diomeli oleh Suparti.
Menurut Audie, dua tersangka itu dihina karena beberapa tindakannya seperti mengambil makanan milik Suparti, tidak mematikan air setelah mandi dan berbuat gaduh di area kosan. "Sering diomeli lalu mereka dendam, dan membuat sketsa pembunuhan," katanya. "Otak pembuatan sketsa oleh Gugun dan yang menggambar Trianita."
Mereka membuat rencana pembunuhan beberapa kali. Pada 1 September rencana pembunuhan gagal kemudian dilanjutkan pada keesokan harinya. "Kembali gagal karena penghuni kosan ramai," ujar Iqbal. Eksekusi pembunuhan pada 3 September saat kondisi kos sepi. Keduanya akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini