Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengenakan denda Rp 1 juta jika anda kehilangan paspor. Denda akan dikenakan saat proses pembuatan paspor baru. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, mengatakan penggantian paspor baru harus melalui pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan." Sam menyampaikannya melalui pesan teks, Jumat, 20 September 2019. Pemeriksaan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sam menjelaskan aturan baru imigrasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan itu juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Membuat paspor baru tak mudah karena ada kemungkinan ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Ketentuan pembuatan paspor ini sebagai berikut:
- Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
- Denda atas paspor hilang/rusak
- disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
- disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
- disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang atau rusak.
- Biaya beban paspor hilang sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak sebesar Rp 500.000.