Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PB HMI Desak Pelaku Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Dibawa ke Sidang Pidana

Publik menilai terjadi ketidakwajaran di Polri sejak terkuaknya pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

11 September 2022 | 00.03 WIB

Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer
Perbesar
Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau PB HMI mendesak Polri agar pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus extra judicial killing Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak hanya selesai di sidang etik.

PB HMI meminta kasus dengan tersangka utama bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut harus dituntaskan di pengadilan pidana.

Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI Syamsumarlin mengatakan pemeriksaan pro justitia kasus ini sangat simpang siur. Dia menilai itu karena masih ada pejabat Polri yang menghalangi pengusutan atau obstruction of justice.

“Kalau terbukti ada pejabat Polri atau siapa saja yang merintangi proses hukum tidak hanya berakhir di sidang etik, tetapi juga di sidang pidana,” kata Syamsumarlin dalam diskusi “Extra Judicial Killing, Obstruction of Justice, dan Urgensi Reformasi Institusi Polri dalam Pusaran Tragedi Duren Tiga” di Sekretariat PB HMI, Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 10 September 2022.

Menurut dia, menindak tegas pelaku perintangan penyidikan akan membuktikan bagaimana Polri menegakkan hukum. Publik menilai terjadi ketidakwajaran di Polri sejak terkuaknya pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Dia menunjuk 97 polisi yang diperiksa.

"Kami melihat kasus ini adalah kejahatan yg terstruktur dan sistematis,” ujarnya.

Syamsumarlin juga menyarankan pentingnya Polri melakukan klasifikasi antara anggota yang sengaja melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J dan yang tidak sengaja terjebak dalam skenario Ferdy Sambo. Klasifikasi itu kemudian mesti diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas Polri.

Baca: Deretan Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus