Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pakar Sebut Saksi Kasus Vina Perlu Diproses Hukum

Pakar psikologi forensik mengatakan saksi yang menyatakan Pegi Setiawan ada di lokasi pembunuhan Vina dan Eky, diduga memberikan keterangan palsu.

9 Juli 2024 | 16.06 WIB

Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pegi Setiawan (tengah baju kuning) didampingi oleh tim kuasa hukum dan kedua orang tua, berfoto usai resmi keluar dari tahanan Polda Jawa Barat, pada Senin malam, 8 Juli 2024. Doc. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu. Menurut Reza, keterangan saksi hidup kasus pembunuhan Vina yakni pemuda bernama Aep perlu diperiksa lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aep adalah saksi yang mengaku melihat Pegi Setiawan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat peristiwa berlangsung, Aep mengatakan tengah berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini keterangan Aep menjadi sorotan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dicabut. Menurut Reza, Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, Aep diduga memberikan keterangan palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza. 

Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara pada 22 Mei lalu, Aep mengaku melihat Pegi alias Perong saat malam kejadian kasus tersebut berlangsung. “Waktu penangkapan itu saudara Pegi tidak ada. Tapi pas kejadian itu ada,” ucap Aep.

Meski mengenali foto pria yang disodorkan polisi, Aep mengatakan dalam kehidupan sehari-hari dia tak pernah berkomunikasi dengan Pegi. Hanya saja, Aep kerap melihat Pegi berada di sebuah tempat tongkrongan yang berada di depan steam mobil, tempatnya bekerja saat di Cirebon.

Kemarin, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi pun dinyatakan gugur oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin jalannya persidangan. Dia menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus